Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Politik

Penyelidikan Sudah Sejak Era Agus Rahardjo, KPK Pastikan Perkara Reyna Usman Tidak Politis

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman (RU) tidak terkait dengan kontestasi Pemilu 2024. Mengingat, penyelidikan sudah berlangsung sejak 2019 di era Agus Rahardjo dkk.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memastikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) TA 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan tidak terkait dengan kontestasi capres-cawapres di Pilpres 2024.

"Bahwa penanganan perkara ini sama sekali nggak ada hubungannya dengan kontestasi salah satu calon atau terkait dengan tahun politik," kata Alex seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/1).


Alex menjelaskan, penyelidikan sudah terjadi pada kepemimpinan Agus Rahardjo pada 2019 lalu. Namun karena adanya pandemi Covid-19, proses penyelidikan sempat terhenti hampir 2 tahun.

Kemudian dilanjutkan kembali, dan pada Maret 2023 dilakukan ekspose. Selanjutnya pada Juni 2023, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah terbit dengan menetapkan 3 orang tersangka.

"Jadi kami pastikan itu, perkara ini memang sudah lama, tidak serta merta atau pada saat pencapresan dan lain sebagainya. Kejadiannya sendiri kan terjadi tahun anggaran 2012," terang Alex.

KPK pun baru melakukan pengumuman dan penahanan terhadap tersangka pada Kamis kemarin (25/12) karena KPK menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang belakangan ini baru diserahkan.

"Saya pikir sudah clear ya, jadi nggak ada hubungannya (dengan proses politik)" pungkas Alex.

Pada Kamis (25/1), KPK resmi mengumumkan tiga orang tersangka, yakni Reyna Usman (RU) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015, I Nyoman Darmanta (IND) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012, dan Karunia (KRN) selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Dalam perkaranya, pada 2012, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI sebagai tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI agar tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.

Reyna Usman selaku Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp20 miliar.

Selanjutnya, I Nyoman diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut. Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman, dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman dan Karunia.

Kemudian atas perintah Reyna Usman, terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM. Untuk proses lelang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.

Di mana, Karunia sebelumnya telah menyiapkan 2 perusahaan lain, seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang. Pengkondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman dan Reyna Usman.

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari tim panitia penerima hasil pekerjaan, didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi fardware dan software.

Selain itu, atas persetujuan I Nyoman selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM, walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

Kondisi faktual dimaksud, di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Berdasarkan perhitungan BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan tersebut sekitar Rp17,6 miliar.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya