Berita

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menghadiri kampanye terbuka hari ketiga di Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (23/1)/Ist

Politik

Partai Buruh Janji Wujudkan Jaminan Sosial, Bukan Makan Siang Gratis

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 19:58 WIB

Partai Buruh berkomitmen kepada para buruh, petani, dan rakyat kecil untuk mewujudkan lima program jaminan sosial yang baru bila masuk ke Senayan.

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menghadiri kampanye terbuka hari ketiga di Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (23/1).

"Kelima jaminan sosial itu adalah, jaminan makanan, jaminan perumahan, jaminan pendidikan, jaminan air bersih, dan jaminan pengangguran," ujar Said Iqbal.


Menurutnya, jaminan makanan yang akan diwujudkan oleh Partai Buruh bukanlah bantuan sosial dalam bentuk memberi makan siang kepada anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Tetapi jaminan makanan yang dimaksud adalah berbentuk jaminan sosial yang diberikan seumur hidup setiap bulannya, yang berasal dari dana APBN dan APBD.

"Jaminan makanan akan diberikan kepada setiap orang miskin (poor) dan mendekati miskin (near poor) dalam bentuk transfer uang tunai (cash money transfer) ke ATM setiap orang sebesar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per bulan yang akan diberikan setiap bulan seumur hidup kepada penerima jaminan makanan tersebut," kata Said Iqbal.

Anggaran yang dibutuhkan untuk jaminan makanan ini setiap tahunnya sekitar Rp180 triliun, yang berasal dari Rp500 ribu per orang per bulan dikalikan jumlah orang miskin dan mendekati miskin yang jumlahnya sekitar 27,7 juta orang. Artinya akan dialokasikan anggaran per bulan sebesar kurang lebih Rp15 triliun, atau per tahun kurang lebih Rp180 triliun.

"Jadi jaminan makanan (jaminan sosial bukan bantuan sosial) hanya membutuhkan anggaran Rp180 triliun per tahun, bukan Rp380 triliun," kata Said Iqbal.

Said Iqbal melanjutkan, "Begitu Partai Buruh masuk parlemen, maka haram hukumnya orang kelaparan di negeri yang kaya."

Selain jaminan makanan, Partai Buruh juga bejanji untuk mewujudkan jaminan sosial lainnya, yaitu jaminan pengangguran.

Para buruh di seluruh Indonesia, termasuk karyawan BUMN dan karyawan swasta, bilamana tidak lagi bekerja atau terkena PHK dengan alasan apapun maka buruh berhak mendapatkan uang jaminan pengangguran sebesar 60 persen dari gaji terakhirnya selama beberapa tahun sampai dengan mendapatkan pekerjaan yang baru. Sehingga buruh tidak akan kehilangan pendapatan saat terkena PHK.

"Hal ini lazim di negara-negara industri di seluruh dunia, buruh mendapatkan jaminan pengangguran (unemployment insurance)" kata Said Iqbal.

Jaminan sosial lainnya yang akan dijalankan pada tahun ketiga setelah pemilu, yang akan diwujudkan oleh Partai Buruh, adalah jaminan perumahan di mana setiap PNS, prajurit TNI/Polri, buruh swasta, rakyat miskin, akan mendapatkan rumah saat mereka memasuki usia pensiun. Program jaminan sosial ini disebut jaminan perumahan yang dananya berasal dari subsidi APBN dan tabungan perumahan .

"Selain itu, jaminan air bersih dan jaminan pendidikan juga menjadi prioritas," demikian Said Iqbal.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya