Berita

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menghadiri kampanye terbuka hari ketiga di Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (23/1)/Ist

Politik

Partai Buruh Janji Wujudkan Jaminan Sosial, Bukan Makan Siang Gratis

SELASA, 23 JANUARI 2024 | 19:58 WIB

Partai Buruh berkomitmen kepada para buruh, petani, dan rakyat kecil untuk mewujudkan lima program jaminan sosial yang baru bila masuk ke Senayan.

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menghadiri kampanye terbuka hari ketiga di Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (23/1).

"Kelima jaminan sosial itu adalah, jaminan makanan, jaminan perumahan, jaminan pendidikan, jaminan air bersih, dan jaminan pengangguran," ujar Said Iqbal.

Menurutnya, jaminan makanan yang akan diwujudkan oleh Partai Buruh bukanlah bantuan sosial dalam bentuk memberi makan siang kepada anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Tetapi jaminan makanan yang dimaksud adalah berbentuk jaminan sosial yang diberikan seumur hidup setiap bulannya, yang berasal dari dana APBN dan APBD.

"Jaminan makanan akan diberikan kepada setiap orang miskin (poor) dan mendekati miskin (near poor) dalam bentuk transfer uang tunai (cash money transfer) ke ATM setiap orang sebesar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta per bulan yang akan diberikan setiap bulan seumur hidup kepada penerima jaminan makanan tersebut," kata Said Iqbal.

Anggaran yang dibutuhkan untuk jaminan makanan ini setiap tahunnya sekitar Rp180 triliun, yang berasal dari Rp500 ribu per orang per bulan dikalikan jumlah orang miskin dan mendekati miskin yang jumlahnya sekitar 27,7 juta orang. Artinya akan dialokasikan anggaran per bulan sebesar kurang lebih Rp15 triliun, atau per tahun kurang lebih Rp180 triliun.

"Jadi jaminan makanan (jaminan sosial bukan bantuan sosial) hanya membutuhkan anggaran Rp180 triliun per tahun, bukan Rp380 triliun," kata Said Iqbal.

Said Iqbal melanjutkan, "Begitu Partai Buruh masuk parlemen, maka haram hukumnya orang kelaparan di negeri yang kaya."

Selain jaminan makanan, Partai Buruh juga bejanji untuk mewujudkan jaminan sosial lainnya, yaitu jaminan pengangguran.

Para buruh di seluruh Indonesia, termasuk karyawan BUMN dan karyawan swasta, bilamana tidak lagi bekerja atau terkena PHK dengan alasan apapun maka buruh berhak mendapatkan uang jaminan pengangguran sebesar 60 persen dari gaji terakhirnya selama beberapa tahun sampai dengan mendapatkan pekerjaan yang baru. Sehingga buruh tidak akan kehilangan pendapatan saat terkena PHK.

"Hal ini lazim di negara-negara industri di seluruh dunia, buruh mendapatkan jaminan pengangguran (unemployment insurance)" kata Said Iqbal.

Jaminan sosial lainnya yang akan dijalankan pada tahun ketiga setelah pemilu, yang akan diwujudkan oleh Partai Buruh, adalah jaminan perumahan di mana setiap PNS, prajurit TNI/Polri, buruh swasta, rakyat miskin, akan mendapatkan rumah saat mereka memasuki usia pensiun. Program jaminan sosial ini disebut jaminan perumahan yang dananya berasal dari subsidi APBN dan tabungan perumahan .

"Selain itu, jaminan air bersih dan jaminan pendidikan juga menjadi prioritas," demikian Said Iqbal.



Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya