Berita

Makam di permukiman warga di RT 06 RW 02, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Warga Pejaten Timur Keluhkan Makam di Permukiman

SABTU, 20 JANUARI 2024 | 17:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ratusan warga RT 06 RW 02, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mendesak ahli waris untuk memindahkan makam keluarganya yang telah dikebumikan di perkarangan rumah. Warga menolak adanya makam di tengah permukiman mereka karena menyalahi peraturan.

Salah seorang warga setempat bernama Hj. Ernawati mengatakan, sudah ada 69 kepala keluarga (KK) yang meneken surat pernyataan yang berisi penolakan makam tersebut. Pemilik lahan berinisial S, telah memakamkan keluarganya di perkarangan rumah sejak Sabtu lalu (6/1).

Awalnya pihak keluarga berencana memindahkan makam tersebut setelah ada penolakan warga. Namun hingga kini jenazah tak kunjung dipindahkan. Padahal perangkat pemerintah dan aparat hukum bersama RT dan RW sudah membahas persoalan ini dengan ahli waris pada Selasa (16/1).


Ernawati mempertanyakan langkah perangkat setempat yang hanya melibatkan terlapor dalam rapat tersebut. Padahal seharusnya warga setempat selaku pengadu juga dilibatkan agar duduk perkaranya menjadi lebih jelas.

"Ini kesepakatan yang aneh, kami sebagai warga, pelapor tidak diundang, dan dokumen tidak ada kop suratnya," kata Ernawati dikutip Sabtu (20/1).

Ernawati menyinggung batas waktu pemindahan makam paling lambat setahun pasca jenazah dikebumikan, yang dianggap tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

"Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007 dan syariat agama, jenazah yang sudah dimakamkan dipindah dengan waktu minimal kurang lebih satu tahun (terhitung mulai 16 Januari 2024 sampai 16 Januari 2025)," kata Ernawati membacakan berita acara tersebut.

Ernawati menambahkan, kehadiran makam di tengah permukiman penduduk ini juga telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Dalam Pasal 2 ayat 2 menjelaskan, "penempatan lokasi tanah termasuk tanah wakaf untuk keperluan tempat pemakaman bukan umum dilaksanakan oleh Kepala Daerah Tingkat II (Wali Kota/Bupati) yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri".


Camat Pasar Minggu, Arief Wibowo mengaku telah memonitor permasalahan makam di pekarangan rumah warga itu. Arief mengatakan, keberadaan makam di pekarangan rumah warga itu telah menyalahi aturan.

"Ya menyalahi aturan. Tentu seandainya itu untuk makam, harus izin dan prosedurnya, persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi," kata Arief.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya