Berita

LBH Yusuf melayangkan somasi ke DKPP RI, Kamis (18/1)/Ist

Politik

Kecewa Laporan Diabaikan, LBH Yusuf Somasi DKPP RI

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP). Somasi itu dilayangkan pada Kamis (18/1).

Muhammad Akhiri selaku pengacara LBH Yusuf mengatakan somasi itu dilayangkan karena hingga kini pihak DKPP belum menindaklanjuti empat laporan yang dilayangkan oleh klien dari LBH Yusuf.

"Kami sudah melayangkan empat laporan ke DKPP, namun hingga kini belum ada kepastian dan kejelasan atas status laporan yang telah diajukan,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan.


Muhammad Akhiri menjelaskan empat laporan yang dilayangkan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

"Kita telah melaporkan ke DKPP, yang pertama itu tanggal 2 Desember 2023. Hingga kini, laporan itu tidak jelas sampai mana prosesnya," ungkapnya.

Laporan yang kedua dilayangkan pada tanggal 27 Desember 2023. Sementara laporan ketiga dan keempat dilayangkan pada tanggal 8 Januari 2024.

Muhammad Akhiri menjelaskan pihak LBH Yusuf juga telah meminta kejelasan terkait laporan tersebut kepada DKPP dengan mengirimkan surat permohonan informasi pada tanggal 22 Desember 2023 atas tindak lanjut dan status laporan pertama 2 Desember 2023.

"Surat kita hingga kini pun juga belum dibalas, dan hingga kini pun belum ada kejelasan dan kepastian atas aduan oleh pihak DKPP," tegas Muhammad Akhiri.

Berkenaan dengan proses dan tahapan penanganan laporan, Muhammad Akhiri menjelaskan hal itu telah diatur dengan jelas secara berjenjang dalam Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, di mana dalam Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Pengaduan dan/atau laporan yang telah memenuhi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan verifikasi materil oleh DKPP ayat (2) Verifikasi materiil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk disidangkan, ayat (3) dalam hal verifikasi materiil menyatakan pengaduan dan/atau laporan belum memenuhi syarat untuk disidangkan DKPP wajib memberitahu kepada pengadu dan/atau pelapor dan diberi kesempatan melengkapi”

"Sehingga merujuk ketentuan tersebut maka sudah seharusnya terhadap laporan klien kami, pihak DKPP memproses laporan sesuai dengan tahapan tersebut. Seharusnya dalam memproses aduan pihak DKPP mengedepankan prinsip dan asas cepat sederhana serta efektif dalam memproses aduan oleh masyarakat," tandasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya