Berita

LBH Yusuf melayangkan somasi ke DKPP RI, Kamis (18/1)/Ist

Politik

Kecewa Laporan Diabaikan, LBH Yusuf Somasi DKPP RI

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP). Somasi itu dilayangkan pada Kamis (18/1).

Muhammad Akhiri selaku pengacara LBH Yusuf mengatakan somasi itu dilayangkan karena hingga kini pihak DKPP belum menindaklanjuti empat laporan yang dilayangkan oleh klien dari LBH Yusuf.

"Kami sudah melayangkan empat laporan ke DKPP, namun hingga kini belum ada kepastian dan kejelasan atas status laporan yang telah diajukan,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan.


Muhammad Akhiri menjelaskan empat laporan yang dilayangkan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

"Kita telah melaporkan ke DKPP, yang pertama itu tanggal 2 Desember 2023. Hingga kini, laporan itu tidak jelas sampai mana prosesnya," ungkapnya.

Laporan yang kedua dilayangkan pada tanggal 27 Desember 2023. Sementara laporan ketiga dan keempat dilayangkan pada tanggal 8 Januari 2024.

Muhammad Akhiri menjelaskan pihak LBH Yusuf juga telah meminta kejelasan terkait laporan tersebut kepada DKPP dengan mengirimkan surat permohonan informasi pada tanggal 22 Desember 2023 atas tindak lanjut dan status laporan pertama 2 Desember 2023.

"Surat kita hingga kini pun juga belum dibalas, dan hingga kini pun belum ada kejelasan dan kepastian atas aduan oleh pihak DKPP," tegas Muhammad Akhiri.

Berkenaan dengan proses dan tahapan penanganan laporan, Muhammad Akhiri menjelaskan hal itu telah diatur dengan jelas secara berjenjang dalam Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, di mana dalam Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Pengaduan dan/atau laporan yang telah memenuhi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan verifikasi materil oleh DKPP ayat (2) Verifikasi materiil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk disidangkan, ayat (3) dalam hal verifikasi materiil menyatakan pengaduan dan/atau laporan belum memenuhi syarat untuk disidangkan DKPP wajib memberitahu kepada pengadu dan/atau pelapor dan diberi kesempatan melengkapi”

"Sehingga merujuk ketentuan tersebut maka sudah seharusnya terhadap laporan klien kami, pihak DKPP memproses laporan sesuai dengan tahapan tersebut. Seharusnya dalam memproses aduan pihak DKPP mengedepankan prinsip dan asas cepat sederhana serta efektif dalam memproses aduan oleh masyarakat," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya