Berita

LBH Yusuf melayangkan somasi ke DKPP RI, Kamis (18/1)/Ist

Politik

Kecewa Laporan Diabaikan, LBH Yusuf Somasi DKPP RI

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP). Somasi itu dilayangkan pada Kamis (18/1).

Muhammad Akhiri selaku pengacara LBH Yusuf mengatakan somasi itu dilayangkan karena hingga kini pihak DKPP belum menindaklanjuti empat laporan yang dilayangkan oleh klien dari LBH Yusuf.

"Kami sudah melayangkan empat laporan ke DKPP, namun hingga kini belum ada kepastian dan kejelasan atas status laporan yang telah diajukan,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan.

Muhammad Akhiri menjelaskan empat laporan yang dilayangkan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

"Kita telah melaporkan ke DKPP, yang pertama itu tanggal 2 Desember 2023. Hingga kini, laporan itu tidak jelas sampai mana prosesnya," ungkapnya.

Laporan yang kedua dilayangkan pada tanggal 27 Desember 2023. Sementara laporan ketiga dan keempat dilayangkan pada tanggal 8 Januari 2024.

Muhammad Akhiri menjelaskan pihak LBH Yusuf juga telah meminta kejelasan terkait laporan tersebut kepada DKPP dengan mengirimkan surat permohonan informasi pada tanggal 22 Desember 2023 atas tindak lanjut dan status laporan pertama 2 Desember 2023.

"Surat kita hingga kini pun juga belum dibalas, dan hingga kini pun belum ada kejelasan dan kepastian atas aduan oleh pihak DKPP," tegas Muhammad Akhiri.

Berkenaan dengan proses dan tahapan penanganan laporan, Muhammad Akhiri menjelaskan hal itu telah diatur dengan jelas secara berjenjang dalam Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, di mana dalam Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Pengaduan dan/atau laporan yang telah memenuhi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan verifikasi materil oleh DKPP ayat (2) Verifikasi materiil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk disidangkan, ayat (3) dalam hal verifikasi materiil menyatakan pengaduan dan/atau laporan belum memenuhi syarat untuk disidangkan DKPP wajib memberitahu kepada pengadu dan/atau pelapor dan diberi kesempatan melengkapi”

"Sehingga merujuk ketentuan tersebut maka sudah seharusnya terhadap laporan klien kami, pihak DKPP memproses laporan sesuai dengan tahapan tersebut. Seharusnya dalam memproses aduan pihak DKPP mengedepankan prinsip dan asas cepat sederhana serta efektif dalam memproses aduan oleh masyarakat," tandasnya.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya