Berita

LBH Yusuf melayangkan somasi ke DKPP RI, Kamis (18/1)/Ist

Politik

Kecewa Laporan Diabaikan, LBH Yusuf Somasi DKPP RI

KAMIS, 18 JANUARI 2024 | 16:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP). Somasi itu dilayangkan pada Kamis (18/1).

Muhammad Akhiri selaku pengacara LBH Yusuf mengatakan somasi itu dilayangkan karena hingga kini pihak DKPP belum menindaklanjuti empat laporan yang dilayangkan oleh klien dari LBH Yusuf.

"Kami sudah melayangkan empat laporan ke DKPP, namun hingga kini belum ada kepastian dan kejelasan atas status laporan yang telah diajukan,” kata dia dalam keterangannya kepada wartawan.

Muhammad Akhiri menjelaskan empat laporan yang dilayangkan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

"Kita telah melaporkan ke DKPP, yang pertama itu tanggal 2 Desember 2023. Hingga kini, laporan itu tidak jelas sampai mana prosesnya," ungkapnya.

Laporan yang kedua dilayangkan pada tanggal 27 Desember 2023. Sementara laporan ketiga dan keempat dilayangkan pada tanggal 8 Januari 2024.

Muhammad Akhiri menjelaskan pihak LBH Yusuf juga telah meminta kejelasan terkait laporan tersebut kepada DKPP dengan mengirimkan surat permohonan informasi pada tanggal 22 Desember 2023 atas tindak lanjut dan status laporan pertama 2 Desember 2023.

"Surat kita hingga kini pun juga belum dibalas, dan hingga kini pun belum ada kejelasan dan kepastian atas aduan oleh pihak DKPP," tegas Muhammad Akhiri.

Berkenaan dengan proses dan tahapan penanganan laporan, Muhammad Akhiri menjelaskan hal itu telah diatur dengan jelas secara berjenjang dalam Peraturan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, di mana dalam Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa:

“Pengaduan dan/atau laporan yang telah memenuhi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan verifikasi materil oleh DKPP ayat (2) Verifikasi materiil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk menentukan kelayakan pengaduan dan/atau laporan untuk disidangkan, ayat (3) dalam hal verifikasi materiil menyatakan pengaduan dan/atau laporan belum memenuhi syarat untuk disidangkan DKPP wajib memberitahu kepada pengadu dan/atau pelapor dan diberi kesempatan melengkapi”

"Sehingga merujuk ketentuan tersebut maka sudah seharusnya terhadap laporan klien kami, pihak DKPP memproses laporan sesuai dengan tahapan tersebut. Seharusnya dalam memproses aduan pihak DKPP mengedepankan prinsip dan asas cepat sederhana serta efektif dalam memproses aduan oleh masyarakat," tandasnya.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya