Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Salahkan KPU Banyak APK Merusak Lingkungan Tak Ditindak

RABU, 17 JANUARI 2024 | 19:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang merusak lingkungan masyarakat, diprotes Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak ditertibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, APK yang dipasang peserta pemilu di tempat-tempat yang dilarang, seperti di pohon hingga yang menutupi trotoar pejalan kaki, sudah direkomendasikan Bawaslu untuk dicopot KPU.

"Tanya teman-teman KPU. Mereka pernah enggak kemudian menindaklanjuti temuan itu, ketika ada laporan masyarakat dalam masalah alat peraga kampanye," ujar Bagja saat ditemui di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).


Menurut Bagja, pembagian tugas antara Bawaslu dan KPU sudah jelas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Tetapi, dia menganggap KPU tidak menjalankan peranannya terkait penertiban APK. yang merusak lingkungan

"Yang bertanggung jawab, kan sebenarnya dalam UU 7/2017 tentang Pemilu adalah KPU untuk menertibkan. Kami yang menemukan pelanggarannya," sambungnya menegaskan.

Kendati begitu, Bagja memastikan Bawaslu akan mengambil langkah konkret untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

"Kita akan tertibkan ini sekarang dalam beberapa waktu ke depan. Kami juga mengingatkan peserta pemilu untuk memasang di tempat yang sesuai dengan PKPU," katanya sembari mengimbau.

"Juga tidak boleh membahayakan. Jika membahayakan kena pidana umum nanti teman-teman (peserta pemilu) itu. Pidana umum, kena peraturan daerah, dan lain-lain," demikian Bagja mengingatkan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya