Ketua KPU RI, Hasyim Asyari (kiri) bersama Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1)/RMOL
Persoalan-persoalan hukum yang potensi terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, dipastikan siap dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari usai mengikuti acara Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Perkara Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil, di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
"Kami KPU menyadari, kalau boleh dikatakan KPU dikepung semua lembaga peradilan," ujarnya.
Anggota KPU RI dua periode itu menjelaskan, UU 7/2017 tentang Pemilu menempatkan posisi KPU sebagai pihak yang dipersoalkan dalam seluruh proses tahapan pemilu.
Dia mencontohkan, apabila masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dan/atau sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU berkedudukan sebagai pihak Terlapor dan/atau Termohon.
"KPU jadi (pihak) Tergugat kalau di PTUN, bahkan juga bisa sampai di Mahkamah Agung. Nanti kalau sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, KPU sebagai Termohon," sambungnya memaparkan.
Posisi hukum KPU yang selalu menjadi pihak yang dipersoalkan, ditegaskan Hasyim, karena kewenangan yang diberikan UU Pemilu sangat besar.
Dia menyebutkan antara lain menetapkan daftar pemilih, peserta pemilu, daerah pemilihan (dapil), menyelenggarakan kampanye, pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara, dan menetapkan hasil pemilu.
"Ini menunjukkan betapa besarnya kewenangan KPU yang diberikan oleh UU. Karena kewenangannya besar maka harus dikontrol oleh berbagai macam pihak," sambungnya berpendapat.
Oleh karena itu, Hasyim menyambut baik dideklarasikannya komitmen Komisi Yudisial dalam mengawal peradilan Pemilu 2024 bisa berlangsung jujur dan adil.
Sehingga, KPU dia pastikan siap mempertanggungjawabkan kerja-kerja pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 jika disoal melalui jalur hukum.
"Memang harus siap menjadi pimpinan di KPU untuk memegang dan menjalankan wewenang yang diberikan UU, tapi juga harus siap untuk mempertanggungjawabkan," ucapnya.
"Karena salah satu prinsip atau asas penyelenggara pemilih adalah akuntabel, bekerja dengan penuh tanggung jawab," demikian Hasyim menambahkan.