Berita

Tangkapan layar unggahan selebgram Acha Sinaga di akun Instagram pribadinya @achasinaga/RMOL

Politik

Selebgram Kecewa Tak Bisa Nyoblos Pemilu Gara-gara Tinggal di Luar Negeri

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 13:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebingungan mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 dari luar negeri dialami seorang selebgram Acha Sinaga. Pasalnya nama Acha tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hal tersebut diungkapkan Acha melalui akun Instagram pribadinya @achasinaga, yang diakses Kantor Berita Politik RMOL usai diposting dua jam lalu, Selasa (16/1).

Dalam postingan gambar yang berisi tulisan, Acha menyampaikan kendala yang dialaminya bersama sang suami, ketika ingin berpartisipasi sebagai pemilih di Pemilu 2024, meski berada di luar negeri.


"Sedih banget deh, pas tahu aku dan Andy (suaminya) enggak bisa ikut nyoblos Pemilu tahun ini, di Sydney, Australia. Kita sama sekali enggak tahu kalau kita harus melakukan pendaftaran terlebih dulu, tidak seperti 5 tahun lalu kita ikut pemilu di sini," tulis Acha.

Acha bahkan mencari tahu ke rekan-rekannya yang juga tinggal di luar negeri, apakah mengalami hal yang sama. Ternyata, dari sebagian teman yang dihubunginya dalam kondisi yang sama, yaitu tidak terdaftar di DPT dan tidak mengetahui cara-cara mendaftar untuk pindah memilih.

"Yang bikin tambah sedih, ketika aku tanya orang-orang Indonesia sekitar ku, lebih dari 50 persen juga enggak tahu kalau ternyata harus daftar dulu. Jadi mereka semua belum daftar," tambah Acha dalam tulisannya menyesalkan.

Akibat dari kejadian yang dialaminya itu, rasa kecewa disampaikan karena pendaftaran pindah memilih ternyata sudah tidak dilayani oleh petugas pemilihan di luar negeri.

"Kita sangat menyayangkan atas minimnya info dari Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) untuk warga diaspora seperti kami dan teman-teman sekitar untuk pendaftaran pemilu ini, yang sekarang pendaftarannya sudah tutup," demikian Acha.

Terkait pendaftaran pindah memilih, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, waktu pelayanan tersebut terakhir dilangsungkan hingga Senin dini hari (15/1) pukul 23.59. Namun, dia hanya menjelaskan untuk kondisi di dalam negeri, dan tidak menyampaikan untuk warga pemilih di luar negeri.

"Hari ini teman-teman PPS (Panitia Pemungutan Suara) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59," ujar Betty saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Betty menjelaskan, terdapat sembilan kondisi yang dialami warga pemilih yang bisa melakukan pindah memilih hingga tengah malam tadi.

Yaitu di antaranya menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya