Berita

Tangkapan layar unggahan selebgram Acha Sinaga di akun Instagram pribadinya @achasinaga/RMOL

Politik

Selebgram Kecewa Tak Bisa Nyoblos Pemilu Gara-gara Tinggal di Luar Negeri

SELASA, 16 JANUARI 2024 | 13:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebingungan mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 dari luar negeri dialami seorang selebgram Acha Sinaga. Pasalnya nama Acha tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hal tersebut diungkapkan Acha melalui akun Instagram pribadinya @achasinaga, yang diakses Kantor Berita Politik RMOL usai diposting dua jam lalu, Selasa (16/1).

Dalam postingan gambar yang berisi tulisan, Acha menyampaikan kendala yang dialaminya bersama sang suami, ketika ingin berpartisipasi sebagai pemilih di Pemilu 2024, meski berada di luar negeri.


"Sedih banget deh, pas tahu aku dan Andy (suaminya) enggak bisa ikut nyoblos Pemilu tahun ini, di Sydney, Australia. Kita sama sekali enggak tahu kalau kita harus melakukan pendaftaran terlebih dulu, tidak seperti 5 tahun lalu kita ikut pemilu di sini," tulis Acha.

Acha bahkan mencari tahu ke rekan-rekannya yang juga tinggal di luar negeri, apakah mengalami hal yang sama. Ternyata, dari sebagian teman yang dihubunginya dalam kondisi yang sama, yaitu tidak terdaftar di DPT dan tidak mengetahui cara-cara mendaftar untuk pindah memilih.

"Yang bikin tambah sedih, ketika aku tanya orang-orang Indonesia sekitar ku, lebih dari 50 persen juga enggak tahu kalau ternyata harus daftar dulu. Jadi mereka semua belum daftar," tambah Acha dalam tulisannya menyesalkan.

Akibat dari kejadian yang dialaminya itu, rasa kecewa disampaikan karena pendaftaran pindah memilih ternyata sudah tidak dilayani oleh petugas pemilihan di luar negeri.

"Kita sangat menyayangkan atas minimnya info dari Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) untuk warga diaspora seperti kami dan teman-teman sekitar untuk pendaftaran pemilu ini, yang sekarang pendaftarannya sudah tutup," demikian Acha.

Terkait pendaftaran pindah memilih, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, waktu pelayanan tersebut terakhir dilangsungkan hingga Senin dini hari (15/1) pukul 23.59. Namun, dia hanya menjelaskan untuk kondisi di dalam negeri, dan tidak menyampaikan untuk warga pemilih di luar negeri.

"Hari ini teman-teman PPS (Panitia Pemungutan Suara) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59," ujar Betty saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Betty menjelaskan, terdapat sembilan kondisi yang dialami warga pemilih yang bisa melakukan pindah memilih hingga tengah malam tadi.

Yaitu di antaranya menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya