Berita

Menko PMK, Muhadjir Effendy, berdialog dengan keluarga penderita Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Ist

Nusantara

Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Peroleh Santunan

RABU, 10 JANUARI 2024 | 15:04 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Pemerintah prihatin dengan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang banyak menimpa anak. Korban GGAPA tersebar di 27 Provinsi, dengan kasus tertinggi di Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu pemerintah akan memberi santunan kepada mereka.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan,  pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan GGAPA dengan cepat dan tepat, baik pencegahan maupun perawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit.

"Santunan ini sifatnya murni, bentuk perhatian, kepedulian dan empati dari pemerintah atas kasus ini. Yang lain, termasuk proses hukum, kita hormati dan kita ikuti sebagaimana mestinya," tuturnya, saat sambutan pada acara Santunan kepada korban GGAPA, di Gedung Heritage Kemenko PMK Jakarta, Rabu (10/1).


Kementerian Sosial RI juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal, berupa santunan, diberikan sebesar Rp50 juta bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang meninggal dunia.
 
Sedangkan korban yang sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberi santunan Rp60 juta, dengan rincian Rp50 juta untuk bantuan, dan Rp10 juta untuk biaya transportasi.

Berdasar data Kementerian Kesehatan, korban GGAPA sebanyak 312 korban, dengan rincian 218 meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan, sehingga total bantuan yang disalurkan sebesar enam belas miliar lima ratus empat puluh juta rupiah.

Pemerintah terus berkomitmen memastikan bahwa kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah memahami, kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan setiap individu, dan berjanji akan terus berupaya melindungi derajat kesehatan masyarakat.

"Ke depan saya menekankan agar kementerian/lembaga terkait melakukan penguatan regulasi dan sistem pengawasan terhadap cemaran dalam produk obat serta proses produksi, distribusi, hingga konsumsi baik secara lokal maupun impor pada senyawa pelarut dalam obat cair atau sirup," ucapnya.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, bantuan yang diberikan pemerintah terbagi menjadi tiga, yakni bantuan jaminan kesehatan, transportasi, dan sosial.

"Jadi bantuan yang pemerintah berikan itu ada bantuan pengobatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, penggantian biaya transportasi bagi mereka yang tinggalnya jauh dari fasilitas kesehatan, dan bantuan sosial berupa uang tunai," jelasnya.

Hadir juga Plt Kepala BPOM RI, Rizka Andalusia, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI Robben Rico, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, dan Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya