Berita

Kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat/Ist

Bisnis

Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Kereta di Bandung Hingga Rp50 Juta

SABTU, 06 JANUARI 2024 | 12:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Jasa Raharja memastikan akan menjamin seluruh korban kecelakaan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1).

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa seluruh korban tewas ataupun luka-luka akan mendapatkan jaminan dari perusahaan asuransi sosial itu.

Saat ini, PT KAI bersama Jasa Raharja sendiri dikabarkan tengah melakukan identifikasi di lokasi kecelakaan tersebut.


“Kami pastikan bahwa semua penumpang terjamin, karena memang antara Jasa Raharja dan KAI sudah menjalin kerja sama sangat lama dan semua penumpang kereta api dipastikan terjamin oleh Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Adapun dalam jaminan tersebut, Rivan menjelaskan besaran santunan yang akan diberikan kepada korban luka-luka maksimal Rp20 juta dan santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB itu telah menyebabkan empat orang meninggal dunia yang merupakan awak kereta, dan 22 korban mengalami luka-luka.

Saat ini para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya