Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej/RMOL

Hukum

Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan.

"Didaftarkan ke Kepaniteraan Pidana, Rabu, 3 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1).


Sementara itu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Eddy Hiariej terkait sah tidaknya penetapan sebagai tersangka. Dalam hal ini, KPK sebagai pihak termohon.

Namun, pada Eddy Hiariej tidak bersama dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi. Sementara pada permohonan sebelumnya yang akhirnya dicabut, Eddy bersama Yogi dan Yosi bersama-sama menjadi pihak pemohon.

Permohonan praperadilan kali ini terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Seperti diketahui, Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 4 tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga diduga penerima suap, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedang tiga tersangka penerima suap belum ditahan.

Dalam perkara itu, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi. Penyuapan berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari selama 2019-2022 terkait status kepemilikan. Helmut pun berinisiatif mencari konsultan hukum, akhirnya direkomendasi ke Eddy Hiariej.

Sebagai tindak lanjut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej, dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy Hiariej, Yogi dan Yosi, dengan kesepakatan yang dicapai, yaitu Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum.

Selanjutnya Eddy Hiariej menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati diberikan Helmut kepada Eddy Hiariej sekitar Rp4 miliar.

Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp3 miliar.

Kemudian PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham, karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Dari proses buka blokir, Helmut kembali memberikan uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Untuk teknis pengiriman uang dari Helmut ke Eddy Hiariej, dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya