Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej/RMOL

Hukum

Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan.

"Didaftarkan ke Kepaniteraan Pidana, Rabu, 3 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1).


Sementara itu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Eddy Hiariej terkait sah tidaknya penetapan sebagai tersangka. Dalam hal ini, KPK sebagai pihak termohon.

Namun, pada Eddy Hiariej tidak bersama dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi. Sementara pada permohonan sebelumnya yang akhirnya dicabut, Eddy bersama Yogi dan Yosi bersama-sama menjadi pihak pemohon.

Permohonan praperadilan kali ini terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Seperti diketahui, Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 4 tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga diduga penerima suap, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedang tiga tersangka penerima suap belum ditahan.

Dalam perkara itu, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi. Penyuapan berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari selama 2019-2022 terkait status kepemilikan. Helmut pun berinisiatif mencari konsultan hukum, akhirnya direkomendasi ke Eddy Hiariej.

Sebagai tindak lanjut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej, dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy Hiariej, Yogi dan Yosi, dengan kesepakatan yang dicapai, yaitu Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum.

Selanjutnya Eddy Hiariej menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati diberikan Helmut kepada Eddy Hiariej sekitar Rp4 miliar.

Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp3 miliar.

Kemudian PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham, karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Dari proses buka blokir, Helmut kembali memberikan uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Untuk teknis pengiriman uang dari Helmut ke Eddy Hiariej, dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya