Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej/RMOL

Hukum

Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan.

"Didaftarkan ke Kepaniteraan Pidana, Rabu, 3 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1).


Sementara itu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Eddy Hiariej terkait sah tidaknya penetapan sebagai tersangka. Dalam hal ini, KPK sebagai pihak termohon.

Namun, pada Eddy Hiariej tidak bersama dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, dan Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi. Sementara pada permohonan sebelumnya yang akhirnya dicabut, Eddy bersama Yogi dan Yosi bersama-sama menjadi pihak pemohon.

Permohonan praperadilan kali ini terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Seperti diketahui, Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 4 tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga diduga penerima suap, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedang tiga tersangka penerima suap belum ditahan.

Dalam perkara itu, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi. Penyuapan berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari selama 2019-2022 terkait status kepemilikan. Helmut pun berinisiatif mencari konsultan hukum, akhirnya direkomendasi ke Eddy Hiariej.

Sebagai tindak lanjut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej, dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy Hiariej, Yogi dan Yosi, dengan kesepakatan yang dicapai, yaitu Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum.

Selanjutnya Eddy Hiariej menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati diberikan Helmut kepada Eddy Hiariej sekitar Rp4 miliar.

Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan adanya penyerahan uang sebesar Rp3 miliar.

Kemudian PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham, karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Dari proses buka blokir, Helmut kembali memberikan uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Untuk teknis pengiriman uang dari Helmut ke Eddy Hiariej, dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya