Berita

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid (kedua dari kiri) di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/1)/RMOL

Politik

Kasus Boyolali

TPN Ajak Tim Paslon 1 dan 2 Kutuk Kekerasan Jelang Pemilu 2024

SENIN, 01 JANUARI 2024 | 15:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengutuk keras penganiayaan terhadap tujuh orang relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.

Menurut Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, penganiayaan tersebut merupakan tindakan brutal yang menciderai demokrasi lima tahunan.  

“TPN jelas mengutuk kekerasan dan intimidasi dalam bentuk apapun,” tegas Arsjad saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/1).


Atas insiden kekerasan tersebut, Arsjad meminta kepada semua tim pemenangan kontestan Pilpres 2024 untuk mengedepankan cara-cara yang fair agar pemilu berjalan dengan aman dan damai.

“Termasuk tim paslon 1 dan 2 untuk sama-sama menghindari dan mengutuk segala bentuk kekerasan, kecurangan dan pelanggaran demi terjaganya suasana pemilu yang damai, adil, dan martabat. Ini adalah tanggung jawab kita semua,” ucap mantan Ketua KADIN ini.

Sebelumnya, relawan Ganjar menjadi korban penganiayaan prajurit TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH di Boyolali pada Sabtu (30/12).

Peristiwa itu disebut terjadi secara spontan karena kesalahpahaman dua belah pihak. Sebab, saat prajurit sedang bermain bola voli, terdengar suara knalpot brong yang gasnya digeber oleh pemotor yang sedang melintas.

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi menyebut hal yang sama juga dirasakan masyarakat sekitar yang turut mengaku terganggu dengan suara knalpot brong tersebut.

"Seketika itu beberapa anggota yang sedang bermain bola voli tersebut keluar gerbang dan menghentikan, lalu menegur pengendara motor yang menggeber knalpotnya tersebut sehingga terjadi cek-cok mulut dan berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," katanya.

Buntut peristiwa itu, kata Kristomei, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak telah memerintahkan jajarannya untuk menahan 15 prajurit TNI AD guna proses pemeriksaan dan penyelidikan.

"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan guna memeriksa, menyelidiki dan mendalami keterlibatan oknum prajurit tersebut serta melakukan proses hukum, sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya