Berita

Ketua Umum THN Amin, Ari Yusuf Amir saat jumpa pers pelaporan pelanggaran pemilu di markas Pemenangan Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12)/RMOL

Politik

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Gibran Dilaporkan THN Amin ke Bawaslu

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) menemukan banyak pelanggaran yang terjadi di hampir setiap tahapan Pemilu 2024.

Ketua Umum THN Amin, Ari Yusuf Amir, menyebut kecurangan Pemilu sudah terlihat sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang menjadi pintu gerbang Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto.

THN Amin pun telah melaporkan berbagai pelanggaran ini ke Bawaslu. Namun Ari menyayangkan, Bawaslu dinilai berat sebelah dalam menindaklanjuti laporan THN Amin.


"Padahal laporan disampaikan dengan alat bukti yang lengkap. Di sisi lain terdapat laporan yang tidak tergolong pelanggaran justru diproses, sebagaimana laporan Pantun Cak Imin," kata Ari di markas Pemenangan Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

THN Amin lantas membeberkan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama Pemilu. Berdasarkan temuan THN Amin, pelanggaran Pemilu banyak dilakukan oleh kubu Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pertama, Cawapres Gibran Rakabuming Raka melakukan dugaan pelanggaran karena hadir dalam Silaturahmi Nasional Desa Bersatu. Forum yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa itu seharusnya netral. Mayoritas pesertanya pun menggunakan logo paslon 02 di baju yang dikenakannya.

"Sementara Gibran diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal. Bahkan diduga terjadi praktik money politic melalui pembagian uang transport dalam acara tersebut," jelas Ari.

Selanjutnya, Gibran juga kembali diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye di Car Free Day (CFD). Gibran membagi-bagikan susu kemasan yang dibantu istrinya dan beberapa tim kampanye Paslon 02 di CFD Jl. Thamrin pada 3 Desember 2023.

"Kegiatan tersebut bagian dari pelanggaran administrasi pemilu sebab CFD dilarang sebagai arena kampanye sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," beber Ari.

Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu kembali dilakukan Cawapres Gibran yang melakukan kegiatan Kampanye di tempat pendidikan dengan menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati. Mereka notabenenya adalah anak-anak dan juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati.

Kegiatan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu, 10 Desember 2023.

Teranyar, THN Amin juga menyoroti keteledoran Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, yang sudah melakukan pemungutan suara sebelum jadwal resmi sesuai ketentuan perundangan.

PPLN berdalih kalau tidak segera menggelar pemilihan pengiriman surat suara tidak dapat dilakukan. Sebab ada perayaan tahun baru China. Ketua KPU menyatakan bahwa kejadian ini bentuk ketidakcermatan PPLN Taipei dan tidak akan menghitung semua surat suara yang telah dicoblos.

"Kejadian ini bentuk ketidakprofesionalan KPU, karena itu Bawaslu harusnya memproses kejadian ini. Sebab negara juga dirugikan secara materiil dengan tidak sahnya semua surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya," pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya