Berita

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

Besok, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipanggil KPK

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 18:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kembali usut kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara dengan tersangka Harun Masiku (HM), pihaknya memanggil Wahyu Setiawan sebagai saksi.

"Besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan (Anggota KPU periode 2017-2022)," kata Ali kepada wartawan, Rabu (27/12).


Surat panggilan tersebut, kata Ali, sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023. KPK berharap Wahyu Setiawan dapat kooperatif hadir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 6 Oktober 2023. Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perihal pembebasan Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan sendiri telah dijebloskan ke Lapas Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 17 Juni 2021

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1857 K/ Pid.Sus/2021 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam putusan Kasasi MA, Wahyu divonis 7 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun, mulai terhitung ketika Wahyu telah selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan Kasasi MA tersebut memperberat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Wahyu dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam perkara suap tersebut, Wahyu terbukti menerima uang sebesar 19 ribu Dolar Singapura dan uang sebesar 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP.

Pemberian uang tersebut dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Harun Masiku sendiri saat ini masih berstatus buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya