Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Beli LPG 3KG Wajib Daftar ke Pertamina, Ini Caranya

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 10:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kilogram (kg) diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 itu mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan gas tersebut.

Adapun dalam aturan itu, masyarakat yang berhak mendapat gas LPG 3 kg yaitu rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.


Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Namun, mereka harus segera mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

"Tahun depan masih bisa dilayani, namun masyarakat harus tetap didaftarkan dulu sebelum membeli," ujar Irto, seperti dikutip Kamis (21/12).

Berikut cara mendaftar pembelian gas LPG 3 kg yang dikutip dari situs Pertamina:

1. Datangi pangkalan resmi Pertamina di wilayah masing-masing
2. Bawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri
3. Masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina.

Sampai saat ini, Pertamina sendiri belum menentukan batasan LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat, sehingga masyarakat bisa membeli berapapun yang mereka butuhkan.

"Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen," ungkap laman itu.

Sementara, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarganya yang telah mendaftar, maka mereka tidak perlu melakukan pendaftaran lagi untuk bisa membeli LPG 3 kg.

"Minimal terdapat satu NIK yang terdaftar dalam satu KK," tulis laman itu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya