Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Beli LPG 3KG Wajib Daftar ke Pertamina, Ini Caranya

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 10:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mulai 1 Januari 2024 mendatang, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kilogram (kg) diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 itu mewajibkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran jika ingin mendapatkan gas tersebut.

Adapun dalam aturan itu, masyarakat yang berhak mendapat gas LPG 3 kg yaitu rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.


Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan pembelian LPG 3 kg pada 1 Januari 2024 masih bisa dilakukan bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar. Namun, mereka harus segera mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pembelian.

"Tahun depan masih bisa dilayani, namun masyarakat harus tetap didaftarkan dulu sebelum membeli," ujar Irto, seperti dikutip Kamis (21/12).

Berikut cara mendaftar pembelian gas LPG 3 kg yang dikutip dari situs Pertamina:

1. Datangi pangkalan resmi Pertamina di wilayah masing-masing
2. Bawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri
3. Masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina.

Sampai saat ini, Pertamina sendiri belum menentukan batasan LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat, sehingga masyarakat bisa membeli berapapun yang mereka butuhkan.

"Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen," ungkap laman itu.

Sementara, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarganya yang telah mendaftar, maka mereka tidak perlu melakukan pendaftaran lagi untuk bisa membeli LPG 3 kg.

"Minimal terdapat satu NIK yang terdaftar dalam satu KK," tulis laman itu.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya