Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/RMOL

Politik

KPU dan Bawaslu Harus Gandeng APH Usut Dugaan Transaksi Gelap Bendahara Parpol

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 08:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang diduga bersumber dari transaksi gelap atau pencucian uang di rekening bendahara umum partai politik (parpol) perlu diusut secara tuntas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk satu barisan bersama aparat penegak hukum (APH) menyelesaikan kasus transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Begitu tegas Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/12).


"Yakni dengan melibatkan aparat penegakan hukum lainnya, dan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dengan transparan dan akuntabel," ujar Neni.

Dia berpendapat, KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada norma yang terdapat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menurutnya tekstual dan tafsir minimalis.

"Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif, dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi," ucapnya.

Neni berharap, proses kajian terhadap temuan PPATK, yang disebut KPU merupakan transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik dan nilainya mencapai setengah triliun rupiah, dapat diusut tuntas sampai menjatuhkan hukuman kepada pelaku.

"Tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara sesaat," demikian Neni menambahkan.

Merujuk Pasal 496 UU Pemilu, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya