Berita

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati/RMOL

Politik

KPU dan Bawaslu Harus Gandeng APH Usut Dugaan Transaksi Gelap Bendahara Parpol

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 08:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang diduga bersumber dari transaksi gelap atau pencucian uang di rekening bendahara umum partai politik (parpol) perlu diusut secara tuntas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk satu barisan bersama aparat penegak hukum (APH) menyelesaikan kasus transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Begitu tegas Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/12).


"Yakni dengan melibatkan aparat penegakan hukum lainnya, dan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dengan transparan dan akuntabel," ujar Neni.

Dia berpendapat, KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada norma yang terdapat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menurutnya tekstual dan tafsir minimalis.

"Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif, dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi," ucapnya.

Neni berharap, proses kajian terhadap temuan PPATK, yang disebut KPU merupakan transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik dan nilainya mencapai setengah triliun rupiah, dapat diusut tuntas sampai menjatuhkan hukuman kepada pelaku.

"Tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara sesaat," demikian Neni menambahkan.

Merujuk Pasal 496 UU Pemilu, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya