Berita

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni/Net

Politik

Jabat Anggota DPR, 4 Bendum Parpol Ini Tidak Punya Kekayaan hingga Rp500 M

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 01:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Nilai harta kekayaan sejumlah bendahara umum partai politik yang tercatat sebagai pejabat negara, ternyata tidak sebesar nilai transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Mengacu data temuan PPATK yang diperoleh Komisi Pemilu Umum (KPU) dan telah diungkap ke publik, nilai transaksi janggal yang tercatat keluar dan masuk dari rekening bendahara umum parpol mencapai setengah triliun rupiah.

Namun, berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL dari website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 4 bendahara umum parpol yang memperbaharui LHKPN-nya karena masih menjabat anggota DPR RI.


Empat bendahara umum parpol yang memperbaharui LHKPN-nya hingga tahun 2022 itu antara lain Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey; Partai Nasdem Ahmad Sahroni; Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman; dan Bendahara Umum Partai Golkar, Dito Ganinduto.

Jika dirinci satu persatu, nilai total harta kekayaan Olly Dondokambey mencapai Rp223, 88 miliar pada tahun 2021; Ahmad Sahroni hingga tahun 2022 sebesar Rp298,80 miliar; Dito Ganinduto hingga tahun 2022 sebesar Rp103,54 miliar, dan Mahfudz Abdurrahman sebesar Rp4,70 miliar.

Sementara, LHKPN Bendahara Umum PAN, Totok Daryanto diperbaharui pada 2018, dan nilainya hanya sebesar Rp8,70 miliar. Selain itu, ada dua bendahara parpol yang tidak memperbaharui LHKPN-nya. yaitu Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio dan Bendahara Umum Partai Gelora, Achmad Rilyadi.

Renville memiliki LHKPN terakhir tahun 2005, karena menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009. Adapun Achmad Rilyadi terakhir melapor harta kekayaan pada tahun 2011 ketika menjadi Anggota DPR RI periode 2009-2014.

Pada tahun 2005, harta kekayaan Renville yang terlapor sebesar Rp85 juta, sedangkan Achmad Rilyadi pada tahun 2011 sebesar Rp25,60 miliar.

Adapun bendahara umum parpol parlemen nasional yang tidak memiliki LHKPN karena bukan pejabat negara di antaranya Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Mulyatno Djiwandono; dan Bendahara Umum PPP, Surya Batara Kartika.

Sedangkan, bendahara umum parpol nasional non parlemen yang tak memiliki LHKPN karena belum lolos parlemen antara lain PBB, Kenia Khairunnisa Mahendra; Bendahara Umum Gelora, Achmad Rilyadi; Bendahara Umum Garuda, M. Faiz Rozi, Bendahara Umum Prima Diena Charolin Mondong; Bendahara Umum PSI, Suci Mayang Sari; Bendahara Umum Perindo, Henry Suparman; dan Bendahara Umum Hanura, Halim Shahab.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya