Berita

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto/Ist

Publika

Jawaban Anies soal IKN Berputar-putar seperti Gasing

OLEH: SUGIYANTO
SENIN, 18 DESEMBER 2023 | 10:14 WIB

DALAM debat capres perdana pada Selasa (12/12), capres nomor urut 1, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terhadap pertanyaan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Ganjar menekankan perlunya pernyataan yang jelas mengenai pendapat Anies terkait Indonesia-sentris yang ingin dibangun dan impian besar untuk memindahkan IKN dari Jakarta.

Dalam pertanyaannya, Ganjar menyoroti berbagai kondisi di Jakarta seperti kemacetan, migrasi penduduk, polusi, dan meminta pendapat Anies mengenai semua hal tersebut.


Anies, dalam merespons pertanyaan Ganjar, menyatakan bahwa berbagai permasalahan di Jakarta harus diselesaikan dan tidak boleh ditinggalkan. Ia bahkan memberikan contoh masalah yang harus diatasi, seperti masalah lingkungan hidup, lalu lintas, dan kepadatan penduduk.

Dalam responsnya terhadap pertanyaan Ganjar, Anies dengan panjang lebar menegaskan bahwa meninggalkan semua masalah di Jakarta tidak akan secara otomatis menyelesaikan permasalahan tersebut. Pada titik ini, tanggapan Anies terhadap pertanyaan Ganjar sangat relevan dan tepat.

Yang menarik, saat Ganjar mencoba merangkum jawaban Anies, terlihat bahwa Anies berada dalam posisi oposisi terhadap beberapa kebijakan, termasuk IKN, dengan menolak kelanjutan proyek tersebut.

Dalam konteks ini, seharusnya jawaban Anies adalah memastikan respons Ganjar, yakni apakah akan melanjutkan atau menolak IKN.

Sayangnya, Anies tidak memberikan jawaban yang tegas terkait dukungan atau penolakan terhadap kelanjutan IKN. Sebaliknya, jawaban Anies terhadap respons Ganjar terkesan panjang lebar dan berputar-putar, mirip gasing.

Berikut jawaban Anies atas respons Ganjar soal apakah Anies menolak IKN dilanjutkan sebagai berikut:

“Inilah salah satu contoh produk hukum yang tidak melewati proses dialog publik yang lengkap, sehingga dialognya sesudah jadi undang-undang,” jawab Anies," kata Anies.

“Pada saat dialognya dilakukan setelah menjadi undang-undang, siapapun yang kritis dianggap oposisi dan siapapun yang pro dianggap pro pemerintah. Sebab, tidak ada proses pembahasan yang komprehensif yang memberikan ruang kepada publik,” sambungnya.

“Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Dalam negara hukum berikan ruang kepada publik untuk membahas sebuah peraturan sebelum dia ditetapkan,” urai Anies

“Sepertinya negara kekuasaan di mana penguasa menentukan hukum dan kemudian dari situ kita semua berdebat pro kontra,” tegas Anies.

Itulah semua jawaban Anies yang tidak nyambung dan berputar-putar seperti gasing atas respons Ganjar, termasuk rakyat Indonesia yang juga menginginkan ketegasan jawaban, apakah Anies akan melanjutkan atau menolak proyek IKN.  

Namun sayang, respons Anies bias. Sepertinya Anies enggan menjawab menolak kelanjutan IKN karena proyek tersebut dilindungi oleh Undang-Undang (UU IKN). Jika Anies menolak, bisa diartikan bahwa ia adalah calon pemimpin yang tidak patuh terhadap UU dan mungkin mengajarkan rakyat Indonesia untuk melanggar hukum.

Selain itu, mungkin Anies ingat proyek reklamasi Jakarta, sehingga jawabannya tidak tegas. Kasus proyek reklamasi teluk Jakarta dapat dijadikan referensi terkait kebijakan Anies saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Sebab, meskipun memicu pro dan kontra, Anies pada akhirnya melanjutkan proyek reklamasi dengan alasan bahwa pulau reklamasi tersebut telah dibangun.

Penulis adalah Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat)

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya