Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi/Net
Usulan usia maksimum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu Serentak 2024 disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal tersebut supaya kematian massal petugas ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu di Pemilu Serentak 2019 tidak terulang.
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, usia maksimum yang diterapkan KPU RI untuk KPPS masih tinggi, yaitu 55 tahun jika dibanding penerapan di Pilkada Serentak 2020.
"Ini masih lebih tinggi dari batas usia yang ditetapkan oleh KPU pada Pilkada serentak 2020 yang lalu, yakni 50 tahun," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (15/12).
Berdasarkan berbagai kajian, Pramono menegaskan bahwa kematian petugas ad hoc KPU pada Pemilu 2019 yang lalu adalah kematian wajar, yang resikonya semakin meningkat bagi mereka yang punya komorbid.
"Paling banyak penyakit kardiovaskular, hipertensi dan stroke, serta berusia lanjut," sambungnya menegaskan.
Karena itu, mantan Anggota KPU RI periode 2017-2022 itu menuturkan, salah satu langkah antisipasi paling penting pada tahap awal proses rekrutmen adalah pemeriksaan kesehatan.
"Serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas Pemilu," sambungnya.
Kendati begitu, Pramono mengapresiasi KPU yang sudah menurunkan batas usia minimum petugas KPPS dari semula 60 tahun menjadi 50 tahun.
Hanya saja, dia menyarankan KPU agar memperketat tes kesehatan pada rekrutmen KPPS, apabila batas usia yang dipakai adalah 55 tahun.
"Komnas HAM berharap, proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun, perlu diperketat sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan Petugas pada Pemilu 2024 nanti," tandasnya.
Kematian massal petugas ad hoc KPU yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019, tercatat sebanyak 485 anggota KPPS dan sebanyak 10.997 orang mengalami sakit.
Tragedi memilukan di Pemilu Serentak 2019 itu disebabkan beban kerja petugas KPPS yang berat, karena harus menyelesaikan proses hitung dan rekapitulasi suara pemilu yang baru pertama kali dilakukan serentak pada tahun 2019.
Pasalnya, surat suara yang dihitung bukan hanya pada pemilihan presiden (Pilpres), tapi juga pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota, dan DPD RI. Artinya ada lima jenis pemilihan yang dilakukan.