Berita

Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi/Net

Politik

Cegah Kematian Massal Terulang, Ini Usulan Komnas HAM

SABTU, 16 DESEMBER 2023 | 02:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan usia maksimum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu Serentak 2024 disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal tersebut supaya kematian massal petugas ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu di Pemilu Serentak 2019 tidak terulang.

Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, usia maksimum yang diterapkan KPU RI untuk KPPS masih tinggi, yaitu 55 tahun jika dibanding penerapan di Pilkada Serentak 2020.


"Ini masih lebih tinggi dari batas usia yang ditetapkan oleh KPU pada Pilkada serentak 2020 yang lalu, yakni 50 tahun," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (15/12).

Berdasarkan berbagai kajian, Pramono menegaskan bahwa kematian petugas ad hoc KPU pada Pemilu 2019 yang lalu adalah kematian wajar, yang resikonya semakin meningkat bagi mereka yang punya komorbid.

"Paling banyak penyakit kardiovaskular, hipertensi dan stroke, serta berusia lanjut," sambungnya menegaskan.

Karena itu, mantan Anggota KPU RI periode 2017-2022 itu menuturkan, salah satu langkah antisipasi paling penting pada tahap awal proses rekrutmen adalah pemeriksaan kesehatan.

"Serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas Pemilu," sambungnya.

Kendati begitu, Pramono mengapresiasi KPU yang sudah menurunkan batas usia minimum petugas KPPS dari semula 60 tahun menjadi 50 tahun.

Hanya saja, dia menyarankan KPU agar memperketat tes kesehatan pada rekrutmen KPPS, apabila batas usia yang dipakai adalah 55 tahun.

"Komnas HAM berharap, proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun, perlu diperketat sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan Petugas pada Pemilu 2024 nanti," tandasnya.

Kematian massal petugas ad hoc KPU yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019, tercatat sebanyak 485 anggota KPPS dan sebanyak 10.997 orang mengalami sakit.

Tragedi memilukan di Pemilu Serentak 2019 itu disebabkan beban kerja petugas KPPS yang berat, karena harus menyelesaikan proses hitung dan rekapitulasi suara pemilu yang baru pertama kali dilakukan serentak pada tahun 2019.

Pasalnya, surat suara yang dihitung bukan hanya pada pemilihan presiden (Pilpres), tapi juga pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota, dan DPD RI. Artinya ada lima jenis pemilihan yang dilakukan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya