Berita

Pakar hukum Margarito Kamis/Net

Hukum

Pakar Hukum: Alat Bukti Kasus Pemerasan SYL Harus Tunjukkan Tindak Pidana secara Kualitatif

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 14:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Alat bukti tindak pidana pemerasan yang disangkakan kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri harus diungkap secara utuh oleh Polda Metro Jaya dalam proses sidang praperadilan.

Hal itu disampaikan pakar hukum Margarito Kamis berkaitan dengan proses praperadilan yang diajukan Firli ke PN Jakarta Selatan. Salah satu yang perlu diungkap secara gamblang adalah bukti-bukti adanya perpindahan uang, baik secara langsung ataupun melalui transfer dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti, apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan). Mau sebanyak apa pun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana, mau apa?" kata Margarito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).


Oleh karenanya, Margarito memandang pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim Tunggal praperadilan jika merasa tidak ada korelasi secara langsung antara alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

Margarito juga menyarankan, pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim Tunggal supaya mau memeriksa alat bukti yang dijadikan sebagai landasan penetapan tersangka.

“Masuk ke substansinya. Harus bisa meyakinkan Hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?” jelasnya.

Pada sidang praperadilan perdana, Senin kemarin (11/12), pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut kasus dugaan pemerasan sebagaimana dilaporkan SYL ke Polda Metro Jaya berkaitan kasus rasuah yang ditangani KPK.

SYL melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk perlawanan ke KPK karena takut dijadikan tersangka.

"Patut diduga dikarenakan adanya ketakutan saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin kemarin (11/12).

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya