Berita

Pakar hukum Margarito Kamis/Net

Hukum

Pakar Hukum: Alat Bukti Kasus Pemerasan SYL Harus Tunjukkan Tindak Pidana secara Kualitatif

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 14:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Alat bukti tindak pidana pemerasan yang disangkakan kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri harus diungkap secara utuh oleh Polda Metro Jaya dalam proses sidang praperadilan.

Hal itu disampaikan pakar hukum Margarito Kamis berkaitan dengan proses praperadilan yang diajukan Firli ke PN Jakarta Selatan. Salah satu yang perlu diungkap secara gamblang adalah bukti-bukti adanya perpindahan uang, baik secara langsung ataupun melalui transfer dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti, apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan). Mau sebanyak apa pun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana, mau apa?" kata Margarito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).


Oleh karenanya, Margarito memandang pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim Tunggal praperadilan jika merasa tidak ada korelasi secara langsung antara alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

Margarito juga menyarankan, pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim Tunggal supaya mau memeriksa alat bukti yang dijadikan sebagai landasan penetapan tersangka.

“Masuk ke substansinya. Harus bisa meyakinkan Hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?” jelasnya.

Pada sidang praperadilan perdana, Senin kemarin (11/12), pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut kasus dugaan pemerasan sebagaimana dilaporkan SYL ke Polda Metro Jaya berkaitan kasus rasuah yang ditangani KPK.

SYL melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk perlawanan ke KPK karena takut dijadikan tersangka.

"Patut diduga dikarenakan adanya ketakutan saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin kemarin (11/12).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya