Berita

Pakar hukum Margarito Kamis/Net

Hukum

Pakar Hukum: Alat Bukti Kasus Pemerasan SYL Harus Tunjukkan Tindak Pidana secara Kualitatif

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 14:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Alat bukti tindak pidana pemerasan yang disangkakan kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri harus diungkap secara utuh oleh Polda Metro Jaya dalam proses sidang praperadilan.

Hal itu disampaikan pakar hukum Margarito Kamis berkaitan dengan proses praperadilan yang diajukan Firli ke PN Jakarta Selatan. Salah satu yang perlu diungkap secara gamblang adalah bukti-bukti adanya perpindahan uang, baik secara langsung ataupun melalui transfer dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti, apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan). Mau sebanyak apa pun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana, mau apa?" kata Margarito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).


Oleh karenanya, Margarito memandang pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim Tunggal praperadilan jika merasa tidak ada korelasi secara langsung antara alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

Margarito juga menyarankan, pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim Tunggal supaya mau memeriksa alat bukti yang dijadikan sebagai landasan penetapan tersangka.

“Masuk ke substansinya. Harus bisa meyakinkan Hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?” jelasnya.

Pada sidang praperadilan perdana, Senin kemarin (11/12), pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut kasus dugaan pemerasan sebagaimana dilaporkan SYL ke Polda Metro Jaya berkaitan kasus rasuah yang ditangani KPK.

SYL melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk perlawanan ke KPK karena takut dijadikan tersangka.

"Patut diduga dikarenakan adanya ketakutan saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin kemarin (11/12).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Gudang yang Terbakar di Cikarang Milik PT Emudah Fulfillmen, Penyedia Jasa Logistik E-Commerce

Sabtu, 26 September 2026 | 16:18

Mahkamah Agung Diminta Periksa Dugaan Kejanggalan Perkara Harta Bersama

Sabtu, 26 September 2026 | 15:28

SBY: Guruh Soekarnoputra Telah Melakukan Banyak Hal untuk Negeri Ini

Sabtu, 26 September 2026 | 15:03

Dulu Dipandang Sebelah Mata, Kini Dunia Barat Mulai Melirik Halal Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 | 14:50

Sinyal Damai AS-Iran Bikin Harga Minyak Terpukul

Sabtu, 26 September 2026 | 14:26

Surya Paloh Kenang Guruh sebagai Budayawan dan Seniman

Sabtu, 26 September 2026 | 14:05

Palet Plastik dan Barang Marketplace Ludes dalam Kebakaran di Cikarang

Sabtu, 26 September 2026 | 13:50

Bitcoin Turun Tipis di Bawah 84.000 Dolar AS

Sabtu, 26 September 2026 | 13:33

Surya Paloh Ungkap Alasan Guruh Soekarnoputra Pilih Fokus ke Seni Ketimbang Pimpin PDI

Sabtu, 26 September 2026 | 13:10

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 50 Pati dan 4 PNS Polri

Sabtu, 26 September 2026 | 12:35

Selengkapnya