Berita

Pakar hukum Margarito Kamis/Net

Hukum

Pakar Hukum: Alat Bukti Kasus Pemerasan SYL Harus Tunjukkan Tindak Pidana secara Kualitatif

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 14:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Alat bukti tindak pidana pemerasan yang disangkakan kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri harus diungkap secara utuh oleh Polda Metro Jaya dalam proses sidang praperadilan.

Hal itu disampaikan pakar hukum Margarito Kamis berkaitan dengan proses praperadilan yang diajukan Firli ke PN Jakarta Selatan. Salah satu yang perlu diungkap secara gamblang adalah bukti-bukti adanya perpindahan uang, baik secara langsung ataupun melalui transfer dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti, apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan). Mau sebanyak apa pun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana, mau apa?" kata Margarito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).


Oleh karenanya, Margarito memandang pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim Tunggal praperadilan jika merasa tidak ada korelasi secara langsung antara alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

Margarito juga menyarankan, pihak Firli Bahuri harus bisa meyakinkan Hakim Tunggal supaya mau memeriksa alat bukti yang dijadikan sebagai landasan penetapan tersangka.

“Masuk ke substansinya. Harus bisa meyakinkan Hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan?” jelasnya.

Pada sidang praperadilan perdana, Senin kemarin (11/12), pengacara Firli, Ian Iskandar menyebut kasus dugaan pemerasan sebagaimana dilaporkan SYL ke Polda Metro Jaya berkaitan kasus rasuah yang ditangani KPK.

SYL melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk perlawanan ke KPK karena takut dijadikan tersangka.

"Patut diduga dikarenakan adanya ketakutan saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin kemarin (11/12).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya