Berita

Praka RM, Praka HS, dan Praka J mendengarkan vonis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12)/Puspen TNI

Hukum

Praka RM Cs Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 05:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga oknum TNI yang terjerat kasus pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Alissa Dandel dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8  Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12).

Kolonel Rudy memastikan bahwa Praka RM bersama dua orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikan secara bersama-sama.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya, Senin (27/11).

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa tampak tertunduk lesu.

Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada para terdakwa untuk menerima atau banding vonis.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.



Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya