Berita

Praka RM, Praka HS, dan Praka J mendengarkan vonis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12)/Puspen TNI

Hukum

Praka RM Cs Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 05:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga oknum TNI yang terjerat kasus pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Alissa Dandel dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8  Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12).

Kolonel Rudy memastikan bahwa Praka RM bersama dua orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikan secara bersama-sama.


Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya, Senin (27/11).

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa tampak tertunduk lesu.

Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada para terdakwa untuk menerima atau banding vonis.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya