Berita

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Pengacara Firli Ungkap SYL Ketakutan Sebelum Ditetapkan Tersangka KPK

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Takut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri saat membacakan surat permohonan dalam sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Firli selaku pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin siang (11/12).

"Patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.


Sejumlah tindakan dimaksud, di antaranya patut diduga telah membuat atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 12 Agustus 2023 yang diduga dilakukan oleh unsur pimpinan KPK.

"Terhadap upaya tersebut, pemohon tidak gentar. Saya ulangi, pemohon tidak gentar. Sebagai Ketua KPK RI, pemohon tetap tegak lurus, pemohon tetap tegak lurus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Ian Iskandar.

Terbukti kata Ian, pada 11 Oktober 2023, KPK menetapkan SYL bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka, dan dilakukan tindakan penahanan.

Ian menjelaskan, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap SYL bermula dari Dumas sekitar 2022 tentang adanya dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang diduga dilakukan Mentan SYL.

Setelah itu, KPK memulai proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 6 Januari 2023. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, dugaan korupsi di Kementan tersebut dapat dilakukan tindakan penyidikan.

Selanjutnya pada 26 September 2023, KPK kemudian memulai tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya