Berita

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Pengacara Firli Ungkap SYL Ketakutan Sebelum Ditetapkan Tersangka KPK

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Takut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri saat membacakan surat permohonan dalam sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Firli selaku pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin siang (11/12).

"Patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.


Sejumlah tindakan dimaksud, di antaranya patut diduga telah membuat atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 12 Agustus 2023 yang diduga dilakukan oleh unsur pimpinan KPK.

"Terhadap upaya tersebut, pemohon tidak gentar. Saya ulangi, pemohon tidak gentar. Sebagai Ketua KPK RI, pemohon tetap tegak lurus, pemohon tetap tegak lurus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Ian Iskandar.

Terbukti kata Ian, pada 11 Oktober 2023, KPK menetapkan SYL bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka, dan dilakukan tindakan penahanan.

Ian menjelaskan, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap SYL bermula dari Dumas sekitar 2022 tentang adanya dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang diduga dilakukan Mentan SYL.

Setelah itu, KPK memulai proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 6 Januari 2023. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, dugaan korupsi di Kementan tersebut dapat dilakukan tindakan penyidikan.

Selanjutnya pada 26 September 2023, KPK kemudian memulai tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya