Berita

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Pengacara Firli Ungkap SYL Ketakutan Sebelum Ditetapkan Tersangka KPK

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 16:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Takut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri saat membacakan surat permohonan dalam sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Firli selaku pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin siang (11/12).

"Patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.


Sejumlah tindakan dimaksud, di antaranya patut diduga telah membuat atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 12 Agustus 2023 yang diduga dilakukan oleh unsur pimpinan KPK.

"Terhadap upaya tersebut, pemohon tidak gentar. Saya ulangi, pemohon tidak gentar. Sebagai Ketua KPK RI, pemohon tetap tegak lurus, pemohon tetap tegak lurus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Ian Iskandar.

Terbukti kata Ian, pada 11 Oktober 2023, KPK menetapkan SYL bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka, dan dilakukan tindakan penahanan.

Ian menjelaskan, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap SYL bermula dari Dumas sekitar 2022 tentang adanya dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang diduga dilakukan Mentan SYL.

Setelah itu, KPK memulai proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 6 Januari 2023. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose. Hasilnya, dugaan korupsi di Kementan tersebut dapat dilakukan tindakan penyidikan.

Selanjutnya pada 26 September 2023, KPK kemudian memulai tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya