Berita

Para pihak melakukan pengecekan identitas dan surat kuasa dalam sidang pertama praperadilan yang diajukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Sidang Praperadilan Firli Bahuri Vs Kapolda Metro Jaya Dimulai, Ini Rencana Sidangnya

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 11:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai, Senin siang (11/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, para pihak, baik tim kuasa hukum Firli selaku pemohon maupun tim hukum Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohon sudah hadir di ruang sidang utama. Sidang pun dimulai dan dibuka oleh Hakim Tunggal, Imelda Herawati pada pukul 10.10 WIB.

Sidang diawali dengan pengecekan identitas dan surat kuasa dari masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon.


"Pertama kami mengapresiasi, baik dari tim pemohon maupun termohon yang pada sidang hari ini sudah hadir," kata Hakim Imelda, Senin siang (11/12).

Selanjutnya, Hakim Imelda melanjutkan membacakan rencana sidang yang akan berlangsung secara berturut-turut hingga sepekan ke depan.

"Rencana sidang ini akan kita sepakati bersama-sama. Dan para pihak harus wajib mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama di dalam sidang ini," terang Hakim Imelda.

Di mana pada hari ini, sidang dimulai dengan pembacaan permohonan dari pemohon, dan dilanjutkan perbaikan.

Selanjutnya pada Selasa (12/12), agendanya adalah pembacaan jawaban dari termohon. Para pihak pun akan menggunakan hak replik dan duplik. Hal itu akan dilaksanakan di hari yang sama.

Pada pukul 10.00 WIB, dimulai dengan pembacaan jawaban dari termohon. Selanjutnya pada pukul 15.00 WIB, dilanjutkan pembacaan replik dari pemohon. Dan pada pukul 20.00 WIB, pembacaan duplik dari termohon.

Kemudian pada Rabu (13/12), agenda sidangnya adalah penyerahan bukti surat dari pemohon pada pukul 10.00 WIB. Dan pada sore harinya, dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat dari termohon.

Lalu pada Kamis (14/12), agenda persidangan adalah saksi dan/atau ahli dari pemohon. Dan pada Jumat (15/12), saksi dan/atau ahli dari termohon.

Selanjutnya pada Senin (18/12), agenda sidang adalah kesimpulan para pihak, dilakukan bersamaan, baik pemohon maupun termohon.

Dan terakhir pada Selasa (19/12), adalah pengucapan putusan dari Hakim Tunggal Imelda Herawati.

"Kalau bisa kami nanti mohon agar para pihak menandatangani rencana jadwal sidang ini. Dengan catatan kita berusaha menepati waktu bahwa persidangan akan dimulai setiap pukul 10.00 WIB," tuturnya.

"Apabila para pihak tidak hadir tanpa ada pemberitahuan yang sah, maka sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal tersebut di atas, dan yang tidak hadir tanpa pemberitahuan yang sah, dapat dianggap melewatkan pada persidangan hari itu," pungkas Hakim Imelda.

Setelah para pihak menandatangani kesepakatan rencana agenda sidang, maka dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari pemohon.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya