Berita

Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad/Net

Politik

RT-RW di Jakarta Dipilih Warga, Masa Gubernur Ditunjuk

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 13:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Baru satu hari disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) langsung memunculkan kontroversi. Sebab dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Suara penolakan salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad. Ia dengan tegas menolak ketentuan di draf RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat presiden.

"Aturan itu menciderai demokrasi dan reformasi," kata Riano dalam keterangannya, Rabu (6/12).


Riano mengaku tidak ingin Jakarta kembali lagi seperti di zaman Orde Baru ketika rakyat tidak dilibatkan dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur secara langsung.

Menurut Riano, aturan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD akan mengebiri hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpin secara langsung.

"Masa gubernur ditunjuk, kalah dengan pemilihan Ketua RT Ketua RW di Jakarta. Itu dipilih loh sama warga. Artinya level terendah birokrasi saja dipilih masyarakat. Masa gubernur ditunjuk," kata Riano.

Adapun dalam draf Rancangan Undang-Undang RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

Diketahui RUU DKJ dalam Pasal 10 ayat (2) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulia beleid tersebut.  

Lalu dalam ayat 3 menyebut ihwal masa jabatan gubernur dan wakil gubernur. Dimana dapat menjabat selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan peran pemerintah. Di mana pemerintahan andil dalam menentukan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya