Berita

Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad/Net

Politik

RT-RW di Jakarta Dipilih Warga, Masa Gubernur Ditunjuk

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 13:12 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Baru satu hari disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) langsung memunculkan kontroversi. Sebab dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Suara penolakan salah satunya disampaikan oleh Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Riano P Ahmad. Ia dengan tegas menolak ketentuan di draf RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat presiden.

"Aturan itu menciderai demokrasi dan reformasi," kata Riano dalam keterangannya, Rabu (6/12).


Riano mengaku tidak ingin Jakarta kembali lagi seperti di zaman Orde Baru ketika rakyat tidak dilibatkan dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur secara langsung.

Menurut Riano, aturan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD akan mengebiri hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpin secara langsung.

"Masa gubernur ditunjuk, kalah dengan pemilihan Ketua RT Ketua RW di Jakarta. Itu dipilih loh sama warga. Artinya level terendah birokrasi saja dipilih masyarakat. Masa gubernur ditunjuk," kata Riano.

Adapun dalam draf Rancangan Undang-Undang RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

Diketahui RUU DKJ dalam Pasal 10 ayat (2) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulia beleid tersebut.  

Lalu dalam ayat 3 menyebut ihwal masa jabatan gubernur dan wakil gubernur. Dimana dapat menjabat selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan peran pemerintah. Di mana pemerintahan andil dalam menentukan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.




Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya