Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Hukum

Masa Kedaluwarsa Korupsi KTP-el 20 Tahun, Iwan Sumule Desak KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 09:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang korupsi KTP-el. Karena, kasus kerugian keuangan negara itu baru kedaluwarsa setelah 20 tahun.

Begitu yang disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang menyebut bahwa kasus KTP-el sudah kedaluwarsa, sehingga tidak relevan dibahas saat ini.

"Masa kedaluwarsa pidana korupsi itu 20 tahun. Jadi, kasus korupsi KTP-el 2010-an lalu belum kedaluwarsa," kata Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/12).


Di mana kata, Iwan Sumule, pengadaan KTP-el untuk tahun 2011 dan 2012 dilakukan sejak 2010. Untuk itu, jika 20 tahun, maka kasus tersebut baru kedaluwarsa pada 2030.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis bersalah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi Pasal 3 UU Tipikor, yakni "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Sementara itu jika dikaitkan dengan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tercantum dalam Pasal 136 Ayat 1 huruf e, maka kedaluwarsa kasus korupsi KTP-el yang diancam dengan Pasal 3 UU Tipikor, adalah 20 tahun lamanya.

Di mana, bunyi Pasal 136 Ayat 1 huruf e UU KUHP, yakni "Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati".



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Pakistan Siap Jadi Tuan Rumah Putaran Baru Perundingan Iran-AS

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:13

Rayakan Persib Juara, Replika Maung Raksasa Bomber Guncang Asia Afrika

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:06

Iran Tempuh Jalur Damai dengan Kekuatan dan Diplomasi Bermartabat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:02

Rudi Hartono: Blackout Sumatera Momentum Evaluasi Jaringan dan Mitigasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:30

Ekonomi Syariah Harus Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:10

PHE Optimistis Proyek CCS Indonesia-Korsel Buka Peluang Investasi Baru

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:02

Kualitas Konsumsi Jemaah Haji Harus Dijaga Meski Dapur Berjarak 12 Km

Minggu, 24 Mei 2026 | 15:00

Trump: Kesepakatan Damai Iran Hampir Rampung, Selat Hormuz Segera Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:49

Pertamina Trans Kontinental Optimalkan Layanan Maritim Lewat Kerja Sama STS Proyek FAME

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:47

Menkop Sindir Organisasi yang Hanya Sibuk Seremonial

Minggu, 24 Mei 2026 | 14:30

Selengkapnya