Berita

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD/Istimewa

Politik

RUU DKJ Atur Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden, Mahfud: Tidak Apa-apa

RABU, 06 DESEMBER 2023 | 05:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) tengah jadi sorotan keras masyarakat. Pasalnya, dalam RUU tersebut, penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan oleh presiden.

Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku tak masalah dengan hal tersebut.

"Ya kalau itu sudah diputuskan di dalam UU, itu mengikat jadinya. Saya sih enggak mempersoalkan itu karena DPR kan sudah lama berdebat sama pemerintah, lalu kesimpulannya itu DKI dianggap khusus, Daerah Khusus Jakarta. Jadi, dikelola secara khusus. Kayak di Yogya kan Yogya gubernurnya turun-temurun tapi bupati dan walikota dipilih," kata Mahfud kepada wartawan usai acara pengajian kebangsaan di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Dia kembali menegaskan, penunjukan gubernur di DKJ oleh presiden jika sudah diputuskan dalam undang-undang berarti memiliki sifat mengikat.

"Di sini gubernurnya ditunjuk. Kan tidak apa-apa. Harus asimetris kan. Pemerintah daerah. Gitu ya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, menjelaskan soal RUU DKJ yang mengatur penunjukan, pengangkatan, serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ dilakukan oleh presiden. Inilah yang menjadi kekhususan Jakarta dari provinsi lainnya.

"Terkait DKJ, fraksi di Baleg sebagai penyusun itu mendiskusikan kekhususan apa yang akan diberikan kepada Jakarta sehingga berbeda dari daerah lainnya. Maka kita merujuk pada Pasal 14B UUD 1945 bahwa negara kita mengakui satuan daerah khusus dan atau istimewa," kata Awiek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

"Kekhususan yang diberikan, kita bersepakat bahwa kekhususan termasuk yang paling utama itu dalam sistem pemerintahannya," imbuhnya.

Awiek menilai mekanisme itu tidak menghilangkan proses demokrasi. Karena, menurut dia, pemilihan tidak langsung juga menerapkan prinsip demokrasi.

"Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi, jadi ketika DPRD mengusulkan, yaitu proses demokrasinya di situ sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," tandasnya.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya