Berita

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis siang (30/11)/RMOL

Hukum

Bercelana Jeans dan Bertopi, Saut Situmorang Tiba di Bareskrim Polri

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis siang (30/11).

Pemeriksaan Saut dijadwalkan dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Namun, Saut baru tiba di Bareskrim pukul 13.16 WIB.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Saut terlihat berpenampilan santai. Ia tampak memakai kaos hitam berkerah, jas abu-abu, celana jeans, dan topi.


Saut mengaku terlambat datang ke Bareskrim karena baru menghadiri acara di Universitas Andalas, Kota Padang.

"Karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, (termasuk) Rocky Gerung," kata Saut.

Terkait materi pemeriksaan, Saut mengaku siap menjelaskan soal Pasal 12 E UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada penyidik.

Berikut bunyi 12 E UU KPK, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar".

Selain Saut, hari ini penyidik juga memeriksa Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelum diperiksa di Bareskrim, Saut Situmorang pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2023.

Saut diperiksa sebagai saksi ahli untuk menjelaskan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bunyi Pasal 36 UU KPK adalah, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun".

Sedang Pasal 65 berbunyi, "Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".

"UU KPK begitu, dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana 5 tahun. Itu dulu," kata Saut, saat ditemui wartawan.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya