Berita

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tiba di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis siang (30/11)/RMOL

Hukum

Bercelana Jeans dan Bertopi, Saut Situmorang Tiba di Bareskrim Polri

KAMIS, 30 NOVEMBER 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis siang (30/11).

Pemeriksaan Saut dijadwalkan dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Namun, Saut baru tiba di Bareskrim pukul 13.16 WIB.

Saat tiba di Bareskrim Polri, Saut terlihat berpenampilan santai. Ia tampak memakai kaos hitam berkerah, jas abu-abu, celana jeans, dan topi.

Saut mengaku terlambat datang ke Bareskrim karena baru menghadiri acara di Universitas Andalas, Kota Padang.

"Karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, (termasuk) Rocky Gerung," kata Saut.

Terkait materi pemeriksaan, Saut mengaku siap menjelaskan soal Pasal 12 E UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada penyidik.

Berikut bunyi 12 E UU KPK, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar".

Selain Saut, hari ini penyidik juga memeriksa Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelum diperiksa di Bareskrim, Saut Situmorang pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2023.

Saut diperiksa sebagai saksi ahli untuk menjelaskan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bunyi Pasal 36 UU KPK adalah, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apapun".

Sedang Pasal 65 berbunyi, "Setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".

"UU KPK begitu, dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di pasal 36. Di pasal 65-nya dipidana 5 tahun. Itu dulu," kata Saut, saat ditemui wartawan.



Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:52

Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:53

UPDATE

Loyalis Jokowi, Jeffrie Geovanie Sangat Tidak Layak Gantikan Menteri BUMN Erick Thohir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:22

Rapor IHSG Sepekan Lesu, Kapitaliasi Pasar Anjlok Rp215 Triliun

Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:07

DJP: Pajak Ekonomi Digital Capai Rp33,56 Triliun hingga Akhir Februari 2025

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:47

Kualitas Hilirisasi Ciptakan Lapangan Kerja Lebih Luas

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:44

Pengacara Klaim Duterte Diculik karena Dendam Politik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:19

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Usai Cetak Rekor Tertinggi

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:08

Menko Airlangga Ajak Pengusaha Gotong Royong

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:48

Fraksi PAN Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Rakyat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:47

Universitas Columbia Cabut Gelar Akademik 22 Mahasiswa

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:34

Tanggapi Usulan Menhub, Kadin: Tidak Semua Usaha Bisa Terapkan WFA Saat Mudik

Sabtu, 15 Maret 2025 | 09:13

Selengkapnya