Berita

Sidang dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD/Rep

Politik

Sidang Dugaan Kampanye di Luar Jadwal, Mahfud MD Dituding Langgar UU Pemilu

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD, digelar untuk pertama kali oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan, digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

"Atas adanya tindakan kampanye terselubung dengan memanfaatkan acara KPU, pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 patut diduga melanggar UU Pemilu," kata Anggraini, selaku pelapor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Lebih lanjut dijelaskan, pasal dalam UU Pemilu yang dilanggar Mahfud sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 276 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu," sambungnya.

"Dalam lampiran ditetapkan, jadwal masa kampanye Pemilu dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," urainya.

Berdasar ketentuan hukum itu, Anggraini memandang pantun Mahfud MD yang memuat ajakan memilih pada acara pengambilan nomor urut Capres-Cawapres, merupakan pelanggaran serius.

"Yakni dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU sebagaimana dimaksud pada Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu," tutup Anggraini.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya