Berita

Sidang dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD/Rep

Politik

Sidang Dugaan Kampanye di Luar Jadwal, Mahfud MD Dituding Langgar UU Pemilu

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 21:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD, digelar untuk pertama kali oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan, digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).

"Atas adanya tindakan kampanye terselubung dengan memanfaatkan acara KPU, pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3 patut diduga melanggar UU Pemilu," kata Anggraini, selaku pelapor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.


Lebih lanjut dijelaskan, pasal dalam UU Pemilu yang dilanggar Mahfud sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 276 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu," sambungnya.

"Dalam lampiran ditetapkan, jadwal masa kampanye Pemilu dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," urainya.

Berdasar ketentuan hukum itu, Anggraini memandang pantun Mahfud MD yang memuat ajakan memilih pada acara pengambilan nomor urut Capres-Cawapres, merupakan pelanggaran serius.

"Yakni dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU sebagaimana dimaksud pada Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu," tutup Anggraini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya