Berita

Tersangka RF diamankan petugas Kejari Gresik/RMOLJatim

Hukum

Usut Dugaan Korupsi Hibah UMKM, Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka

RABU, 29 NOVEMBER 2023 | 06:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag), Malahatul Farda (MF) dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto (RF), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah UMKM.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan APBD tahun 2022 senilai Rp 17,6 miliar yang diperuntukan sebagai dana hibah UMKM model e-katalog di Diskoperindag Gresik.

Menurut Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, MF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan. Sedangkan RF, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (28/11).


“Dalam penyidikan kasus tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro (KUM) atau pelaku UMKM. Dari jumlah itu, ada 172 KUM yang ditangani oleh CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan total anggaran senilai Rp3,7 miliar,” ungkap Nana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/11).

“Dari total anggaran itu, kerugian negara berdasarkan hasil auditor internal Kejaksaan senilai Rp 960 juta," tambahnya.

Ditambahkannya, ada empat penyimpangan yang dilakukan tersangka dalam perkara ini. Pertama, barang-barang yang diserahkan kepada penerima hibah tak sesuai dengan proposal.

Kedua, barang yang diberikan tak sesuai spek. Ketiga, barang hibah yang diserahkan tak sama dan keempat, barang diberikan bentuk uang.

“Atas penyimpangan itu, penyidik menemukan dua alat bukti khusus untuk menentukan tersangka," tegasnya.

"Tersangka bakal dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," bebernya.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain, Kajari menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap 10 penyedia lain.

"Ada 10 penyedia lain yang akan kita dalam dalam kasus ini, jadi ditunggu saja," pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka RF langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme Gresik. Sementara MF, belum dilakukan penahanan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya