Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai 2024, Kemenkeu Ubah Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 15:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan akan mengubah penghitungan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk orang pribadi yang akan diterapkan mulai 2024 mendatang.

Nantinya, PPh 21 akan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengatakan peraturan baru itu tengah difinalisasi dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).


"Insyaallah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kami jalankan dengan baik," kata Suryo dikutip dari keterangannya, Senin (27/11).

Dikatakan Suryo, PP tersebut akan mengatur tata cara penghitungan dan besaran tarif efektif rata-rata PPh yang lebih sederhana, mudah, dan memberikan kepastian bagi pemotong dan pemungut PPh.

Mekanisme penghitungan TER sendiri disebut akan merujuk pada buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tabel tersebut akan memperhitungkan berbagai status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin serta Pasangan Bekerja, dengan nilai nominal untuk setiap status PTKP akan ditentukan berbeda.

Selain perubahan dalam metode penghitungan, Undang-undang Harga Patokan Penjualan (HPP) juga memberikan penyesuaian terhadap tarif PPh orang pribadi.

Kini, terdapat lima tarif PPh dengan penambahan satu lapisan tarif untuk penghasilan tertinggi di atas Rp 5 miliar, yang dikenakan tarif 35 persen.

Dengan perubahan ini, tarif PPh yang berlaku saat ini akan mengalami penyesuaian, mulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar, dengan mekanisme penerapan TER yang melibatkan perkalian TER dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya