Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Mulai 2024, Kemenkeu Ubah Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan

SENIN, 27 NOVEMBER 2023 | 15:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Keuangan akan mengubah penghitungan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk orang pribadi yang akan diterapkan mulai 2024 mendatang.

Nantinya, PPh 21 akan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengatakan peraturan baru itu tengah difinalisasi dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).


"Insyaallah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kami jalankan dengan baik," kata Suryo dikutip dari keterangannya, Senin (27/11).

Dikatakan Suryo, PP tersebut akan mengatur tata cara penghitungan dan besaran tarif efektif rata-rata PPh yang lebih sederhana, mudah, dan memberikan kepastian bagi pemotong dan pemungut PPh.

Mekanisme penghitungan TER sendiri disebut akan merujuk pada buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tabel tersebut akan memperhitungkan berbagai status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin serta Pasangan Bekerja, dengan nilai nominal untuk setiap status PTKP akan ditentukan berbeda.

Selain perubahan dalam metode penghitungan, Undang-undang Harga Patokan Penjualan (HPP) juga memberikan penyesuaian terhadap tarif PPh orang pribadi.

Kini, terdapat lima tarif PPh dengan penambahan satu lapisan tarif untuk penghasilan tertinggi di atas Rp 5 miliar, yang dikenakan tarif 35 persen.

Dengan perubahan ini, tarif PPh yang berlaku saat ini akan mengalami penyesuaian, mulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar, dengan mekanisme penerapan TER yang melibatkan perkalian TER dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya