Berita

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan/Ist

Nusantara

Tak Lagi Relevan, Perda Dukcapil Dicabut

JUMAT, 24 NOVEMBER 2023 | 02:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mulai membahas usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, pencabutan Perda tersebut perlu dilakukan lantaran sudah tidak relevan. Di mana ada 13 kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan namun belum terakomodir dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011.

“Kita pastikan tidak ada efek negatif dari pencabutan (Perda) ke masyarakat, yang ada hanya penyederhanaan hukum sekaligus updating,” kata Pantas dukitip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/11).


Kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah stelsel aktif penyelenggaraan administrasi kependudukan bagi instansi pelaksana dan penduduk, penerapan asas domisili dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta dihilangkannya syarat penetapan pengadilan dalam pencatatan kelahiran yang melebihi satu tahun sejak kelahirannya.

Selanjutnya, pemberlakukan KTP-el WNI seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data, masuknya elemen biometrik biodata penduduk seperti foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan dalam biodata penduduk, semua jenis layanan kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya atau gratis, dan implementasi layanan KIA.

Kemudian layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang terintegrasi dengan pelayanan publik lain, tidak diperlukan pengantar RT dalam pengurusan dokumen kependudukan, pelayanan administrasi kependudukan secara daring, penerapan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE), tidak diperlukan tanda tangan RT dan Lurah dalam Kartu Keluarga dan KTP-el, serta pemanfaatan data kependudukan melalui akses data.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi memastikan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, mengingat telah berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Begitu Perda ini sudah dicabut tentunya tidak usah dikhawatirkan adanya kekosongan peraturan. Jadi semuanya sudah detail dari pusat semuanya. Dukcapil akan jalan terus,” kata Yadi.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya