Berita

Unjuk rasa buruh KBB/RMOLJabar

Nusantara

Tuntut UMK Naik 15 Persen, Buruh Geruduk Pj Bupati KBB

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 17:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koalisi Lima Serikat Pekerja melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Bandung Barat, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB, Kamis, (23/11). Koalisi tersebut menuntut Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menerbitkan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik sebesar 15 persen.

Koalisi Lima Serikat Pekerja tersebut yakni gabungan dari SPN, FSPMI, SBSI 92, GOBSI, serta KEP SPSI. Mereka melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Bandung Barat untuk menyampaikan tuntutan dari seluruh pekerja dan buruh di KBB.

"Kami menginginkan Bupati Bandung Barat merekomendasikan UMK Bandung Barat naik sebesar 15 persen," ucap Ketua Koordinator Koalisi Lima Serikat Pekerja, Dede Rahmat, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis, (23/11).


Diterangkan Dede, tuntutan kenaikan UMK 15 persen telah dirumuskan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bandung Barat berdasarkan survei pasar bersama Apindo dan Disnakertrans KBB.

Berdasarkan survei pasar atau kebutuhan hidup layak (KHL), lanjut dia, DPK menemukan angka kisaran sekitar 15 persen atau Rp 4 juta lebih.

"Hal itu yang kami inginkan untuk direkomendasikan," tegasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, besaran UMP Jabar Tahun 2024 naik 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495 pada Selasa kemarin (21/11).

Pascapenetapan upah minimum provinsi (UMP), dia mengungkapkan, para pekerja merasakan kekhawatiran rekomendasi Pj Bupati Bandung ditolak Gubernur Jabar.

Oleh karena itu, Koalisi Lima Serikat menuntut Pj Bupati Bandung Arsan Latif untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat yang mewajibkan seluruh pengusaha di KBB membayar upah di atas upah minimum bagi para pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.

"Karena hal ini pun berlaku di Kota Cimahi, berlaku di Karawang, berlaku di Jawa Timur. Itu ada aturan yang mengatakan bahwa pengusaha wajib membayar di atas upah minimum sebesar lima persen bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun," ujarnya.

"Kami harapkan ada keberpihakan dari Pemkab Bandung Barat untuk membuat sebuah regulasi seperti itu," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya