Berita

Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU RI terkait keterwakilan 30 persen keterwakilan perempuan, dipimpin Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI Puadi, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11)/RMOL

Politik

Bawaslu Lanjutkan Sidang Soal Keterwakilan Perempuan Siang Ini

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan, dilanjutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siang ini.

Berdasarkan agenda sidang yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Bawaslu mengagendakan sidang lanjutan perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Sidang laporan yang dimasukkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan tersebut, rencananya akan digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis. (23/11), pukul 13.00 WIB.


Agenda sidang hari ini adalah mendengar pembacaan jawaban pihak Terlapor yang dalam hal ini KPU, dan mendengarkan saksi-saksi dari pihak Pelapor yang dalam hal ini Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Saksi Pelapor yang dipastikan hadir antara lain Anggota KPU RI periode 2012-2017 Ida Budhiati, dan Anggota KPU RI periode 2012-2017 Arief Budiman.

Selain itu, Bawaslu juga mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang perdana perkara ini digelar Bawaslu RI pada Selasa (21/11), dan dihadiri beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang hadir sebagai pihak Pelapor antara lain mantan anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, 2 orang mantan anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, dan Manajer JPPR Aji Pangestu.

Para pelapor perkara ini meminta Bawaslu RI untuk memerintahkan KPU RI melakukan perbaikan daftar calon tetap (DCT), karena hanya terdapat 266 caleg perempuan dari 18 partai politik yang ditetapkan KPU RI, dari total 1.512 DCT yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Menurut pelapor perkara, KPU tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, sebagaimana diatur Pasal 245 UU 7/2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu, yaitu pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pencalonan Pemilu," ujar Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mikewati Vera Tangka dalam sidang lalu.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya