Berita

Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu KPU RI terkait keterwakilan 30 persen keterwakilan perempuan, dipimpin Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI Puadi, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/11)/RMOL

Politik

Bawaslu Lanjutkan Sidang Soal Keterwakilan Perempuan Siang Ini

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan, dilanjutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siang ini.

Berdasarkan agenda sidang yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Bawaslu mengagendakan sidang lanjutan perkara nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Sidang laporan yang dimasukkan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan tersebut, rencananya akan digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis. (23/11), pukul 13.00 WIB.


Agenda sidang hari ini adalah mendengar pembacaan jawaban pihak Terlapor yang dalam hal ini KPU, dan mendengarkan saksi-saksi dari pihak Pelapor yang dalam hal ini Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Saksi Pelapor yang dipastikan hadir antara lain Anggota KPU RI periode 2012-2017 Ida Budhiati, dan Anggota KPU RI periode 2012-2017 Arief Budiman.

Selain itu, Bawaslu juga mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang perdana perkara ini digelar Bawaslu RI pada Selasa (21/11), dan dihadiri beberapa perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang hadir sebagai pihak Pelapor antara lain mantan anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, 2 orang mantan anggota Bawaslu RI Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, dan Manajer JPPR Aji Pangestu.

Para pelapor perkara ini meminta Bawaslu RI untuk memerintahkan KPU RI melakukan perbaikan daftar calon tetap (DCT), karena hanya terdapat 266 caleg perempuan dari 18 partai politik yang ditetapkan KPU RI, dari total 1.512 DCT yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Menurut pelapor perkara, KPU tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, sebagaimana diatur Pasal 245 UU 7/2017 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU 10/2023 juncto Putusan Mahkamah Agung 24/ P/HUM/2023.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017, perbuatan KPU tersebut secara nyata dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif Pemilu, yaitu pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pencalonan Pemilu," ujar Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mikewati Vera Tangka dalam sidang lalu.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Muawiyah Ubah Khilafah Jadi Tahta Warisan Anak

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:10

Arab Saudi Kutuk Serangan Iran di Timteng, Ancam Serang Balik

Minggu, 01 Maret 2026 | 02:00

Pramono Siapkan Haul Ulama Betawi di Monas

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:40

Konflik Global Bisa Meletus Gegara Serangan AS-Israel ke Iran

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:26

WNI di Iran Diminta Tetap Tenang

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:09

Meriahnya Perayaan Puncak Imlek

Minggu, 01 Maret 2026 | 01:03

Jemaah Umrah Jangan Panik Imbas Timteng Memanas

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:31

Jakarta Ramadan Festival Gerakkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:18

Pramono Imbau Warga Waspadai Intoleransi hingga Hoaks

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:03

PT Tigalapan Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Proyek

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:01

Selengkapnya