Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa/RMOL

Politik

Komisi III DPR: Firli Bahuri Punya Hak Membela Diri

KAMIS, 23 NOVEMBER 2023 | 12:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mempunyai hak untuk membela diri atas status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Supriansa mencermati beragam respons publik atas penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Orang yang ditetapkan tersangka punya hak membela dirinya. Penyidik yang menetapkan tersangka juga punya hak menersangkakan orang. Jadi kedua belah pihak memiliki hak yang sama," kata Supriansa di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11).


Politisi Golkar ini meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menilai, Firli Bahuri adalah orang yang paham hukum, maka dipastikan purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan menghargai proses yang ada di Polda Metro Jaya.

"Saya kira Ketua KPK adalah orang hukum, orang yang mengerti tentang proses, ya pasti beliau menghargai itu. Tetapi, beliau juga punya hak untuk membela dirinya," tandasnya.

Sementara itu, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar memastikan Ketua KPK akan mengikuti proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Tetap istikamah dan mengikuti prosesnya," kata Ian kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (22/11) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan.

Dalam perkara tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya