Berita

Tersangka Deni Harisandi dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Seberang Ulu U II Palembang/Ist

Presisi

Pukul Kepala Penumpang Wanita Pakai Helm, Driver Ojol Dibui

SELASA, 21 NOVEMBER 2023 | 05:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kesal lantaran direkam dan diancam diviralkan, seorang driver ojek online (ojol) bernama Deni Harisandi nekat memukul kepala penumpang wanita, Denti Ayu Wandira menggunakan helm.

Akibat perbuatan tersebut, Deni harus meringkuk di sel tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. Dia ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya Simpang Indomaret, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, pada Minggu lalu (29/10).


Berawal ketika korban memesan ojol untuk pulang ke rumahnya melalui aplikasi dan didapatkan tersangka yang menerima orderan. Kemudian, Deni mengantarkan Denti dengan sepeda motornya.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban minta berhenti dengan alasan pelaku sering mengerem mendadak. Keduanya pun terlibat cekcok mulut, hingga Denti mengeluarkan telepon selulernya. Ia lalu merekam dan mengancam akan memviralkannya.

Kesal dengan perbuatan korban, tersangka lalu memukul kepala Denti menggunakan helm sebanyak satu kali.

Tak terima dianiaya pelaku, Denti langsung melapor ke SPKT Polsek SU II Palembang.

“Kita pers rilis terkait perkara Pasal 351 KUHP yang dilakukan oleh saudara Deni Arisandi. Di mana tersangka menganiaya korban menggunakan helm,” kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti, Senin (20/11).

Bayu mengatakan, turut diamankan barang bukti satu buah helm, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel.

"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara," kata Bayu dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya