Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo/Net

Hukum

MK Percepat Gugatan Usia Capres-Cawapres dari Mahasiswa Unusia

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FH Unusia), Brahma Aryana soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dipercepat.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menyampaikan, hal tersebut saat menjadi Ketua Hakim Panel Sidang Lanjutan Perkara 141/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Dikatakan, pemeriksaan uji materiil perubahan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dimohonkan Brahma Aryana usai diterimanya gugatan Mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibirruu Re A tersebut akan masuk tahap akhir.

"Ini nanti mau kami bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok, supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama," ujar Suhartoyo.

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mempersilakan Brahma Aryana selaku Pemohon perkara untuk memperbaiki petitum yang disampaikan dalam dokumen gugatan.

Adapun petitum yang dimasukkan dalam dokumen gugatan belum sesuai dengan dalil-dalil hukum yang disampaikan dalam persidangan. Sehingga, dia membolehkan untuk diubah atau renvoi.

Pemohon menganggap, putusan perkara MK 90/PUU-XXI-2023 yang diajukan Almas tidak spesifik menetapkan batasan jabatan kepala daerah yang boleh menjadi capres atau cawapres, sebagai pengecualian jika belum berumur minimal 40 tahun.

"Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim, termasuk petitumnya pun minta direnvoi," demikian Suhartoyo.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya