Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Usai Diperiksa Bareskrim, Ini Alasan Firli Buru-buru ke Kantor KPK

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11) lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku harus buru-buru kembali ke kantor

Hal itu lantaran dia ditunggu pihak Kejaksaan RI terkait kegiatan tangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Firli mengatakan, dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Mengingat, pada panggilan 8 November 2023, dirinya ada tugas ke Aceh. Hal itu pun selalu ada komunikasi dari Biro Hukum dan Korsup KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya.


Namun, dirinya telah hadir dan menuntaskan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11).

"Saya hadir dan menuntaskannya, tetapi saya sungguh dikagetkan, mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya, dan saya melihat tidak saya temukan kendaraan tersebut," kata Firli kepada wartawan saat konferensi pers kelembagaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

Sehingga, lanjut Firli, ada seseorang yang menyampaikan dan meminjamkan mobil kepadanya, dan mengantarnya keluar dari Bareskrim Polri.

"Karena sesungguhnya saya ditunggu dalam kegiatan penting untuk menyelesaikan persoalan di KPK, karena rekan-rekan paham bahwa pada hari itu KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap oknum dari pihak Kejaksaan RI,” jelasnya.

“Jamwas dan direktur penyidikan telah hadir di KPK sampai sore hari. Saya kembali ke kantor untuk menemui rekan-rekan sejawat saya sesama aparat penegak hukum dari Kejaksaan RI," tambah Firli.

Dia mengaku memahami, bahwa dirinya ditunggu oleh wartawan ketika dirinya diperiksa di Bareskrim Polri. Akan tetapi, ada alasan tertentu dirinya tidak bisa menemui wartawan pada saat itu.

"Saya sadar rekan-rekan menunggu, dengan kesadaran bahwa saya adalah pejabat publik, tetapi saya juga sebagai manusia, terkadang saya butuh waktu untuk jeda, terutama di situasi yang begitu saya anggap situasi abnormal yang tidak bisa saya jelaskan saat ini, apalagi sehari sebelumnya saya tidak tidur karena menangani tindak pidana korupsi terkait dengan Penjabat Bupati Sorong," pungkas Firli.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya