Berita

Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino/Ist

Politik

GMNI Desak DPR Gunakan Hak Angket untuk Dalami Intervensi Pihak Luar terhadap MK

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 13:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman saat menjabat Ketua MK terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memicu kegaduhan publik dan mengandung kejanggalan. Namun, MKMK tidak merinci bagaimana Anwar Usman membuka ruang diintervensi secara sengaja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Arjuna Putra Aldino, mendesak DPR RI untuk menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang.

Terutama Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat 1, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


“MKMK menyampaikan hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pernyataan ini jelas berarti ada intervensi pihak luar. Pernyataan MKMK ini harus diinvestigasi oleh DPR demi mengembalikan marwah dan independensi MK,” tutur Arjuna, melalui keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Menurut Arjuna, DPR RI mesti mengambil Hak Angket karena ada potensi pengkhianatan terhadap UUD 1945 yang menjadi pedoman berbangsa dan bernegara. Dan apabila ini dibiarkan akan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

DPR, tambah Arjuna, harus mendalami intervensi pihak luar berdasarkan temuan MKMK yang bisa merusak independensi dan kepercayaan masyarakat terhadap kekuasaan kehakiman terutama Mahkamah Konstitusi.

“Sudah terang benderang disampaikan MKMK bahwa ada intervensi pihak luar atas independensi MK. Selain melanggar UUD, intervensi pihak luar melanggar Pasal 2 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Arjuna juga mendesak pelanggaran terhadap prinsip independensi dan imparsialitas yang diatur dalam Pasal 2 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi harus ditindaklanjuti oleh DPR. Hal ini dilakukan untuk mengurai dan mengakhiri keresahan publik tentang runtuhnya independensi MK yang apabila dibiarkan berlarut-larut maka akan melahirkan civil disobedience atas tatanan hukum yang dibangun negara.

Lebih lanjut, Arjuna berpendapat, Hak Angket DPR bukanlah untuk membatalkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Bukan pula menjadikan MK sebagai objek angket, namun untuk memanggil MKMK agar memaparkan temuannya terkait adanya dugaan intervensi pihak luar yang merusak marwah MK.

“DPR harus panggil MKMK untuk memaparkan hasil temuannya. Siapa pihak yang mengintervensi sehingga MK kehilangan independensinya. Padahal menurut Pasal 2 UU No 4 tahun 2003, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” tutur Arjuna

Ditekankan Arjuna, Hak Angket DPR RI untuk menyelidiki lebih lanjut temuan MKMK sangat penting untuk mengurai benang kusut yang mencederai kemerdekaan dan membuat MK menjadi bahan olok-olok masyarakat akhir-akhir ini.

Hak Angket DPR, menurut Arjuna, untuk menyelamatkan independensi MK, di mana tidak boleh ada pihak-pihak yang bisa mengintervensi lembaga peradilan yang kemerdekaan dan independensinya mesti dihormati.

“Hak Angket untuk mengetahui siapa yang mengintervensi independensi MK. Dengan mendalami temuan MKMK, DPR bisa menyelamatkan marwah dan independensi MK. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi independensi MK. Sehingga kehormatan lembaga peradilan kita dikangkangi begitu. Merusak tata negara kita,” tutup Arjuna.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya