Berita

Penertiban APK Caleg di Batang/RMOL Jateng

Politik

Gandeng Satpol PP, Bawaslu Batang Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 04:16 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama Satpol PP tertibkan sejumlah 2.007 alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang diduga melanggar aturan.

"Berdasarkan data yang diinvestarisasi teman-teman Panwascam ada sekitar 2.007 dugaan pelanggaran APK," kata Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (7/11).

Rincian pelanggaran meliputi  954 bendera, 997 spanduk, 57 reklame dan 4 umbul-umbul. Wilayah pelanggaran terbanyak di Kecamatan Bawang sebanyak 248 dugaan dan Kecamatan Bandar 358 dugaan.


Lutfi menyebut, pada peserta pemilu belum boleh melakukan kampanye. Sebab, kampanye baru bisa dimulai pada 28 November mendatang. Hal itu tertuang dalam PKPU No 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Apalagi KPU Kabupaten Batang juga telah menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 3 November lalu. Sehingga Bawaslu Batang menegaskan agar parpol dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," tegasnya.

Lutfi menyebut untuk alat peraga sosialisasi tidak memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan atau/materi lainnya yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Batang, Ulul Azmi berujar akan berkoordinasi dengan Bawaslu serta KPU untuk penertiban APK. Perkiraannya, pada November 2023, penertiban akan segera dilakukan.

"Nanti kami tertibkan. Terutama bagi APK yang melanggar peraturan daerah," tandas Azmi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya