Berita

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memakai rompi orange tahanan KPK/RMOL

Hukum

KPK akan Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) hingga penetapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka telah sesuai ketentuan UU maupun hukum acara pidana.

Demikian jawaban KPK yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (7/11).

"Iya betul hari ini agenda pembacaan jawaban dari tim Biro Hukum KPK. Kami jelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan UU maupun hukum acara pidana dan SOP di KPK," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (7/11).


Selain sesuai dengan ketentuan UU, hukum acara pidana dan SOP di KPK kata Ali, penetapan SYL sebagai tersangka juga disertai dengan alat buktinya.

"Dari jawaban yang sudah kami persiapkan dengan matang tersebut sudah seharusnya nanti hakim yang mengadilinya memutus menolak permohonan dimaksud," pungkas Ali.

SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/10) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, SYL meminta agar Hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, SYL meminta agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan KPK serta status tersangka SYL tidak sah dan batal demi hukum.

Mentan periode 2019-2023, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan adanya paksaan dan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya