Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Hari Ini Bersaksi di Pengadilan Tipikor

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 08:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) bakal dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pekerjaan di Basarnas RI.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (6/11), persidangan dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk, tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (6/11).


Saksi-saksi yang bakal dihadirkan di persidangan, yakni Henri Alfiandi selaku Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi pada Basarnas, dan Ika Kusumawati selaku Sekretaris Kabasarnas.

Dalam perkara ini, terdakwa Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama didakwa memberikan uang seluruhnya sebesar Rp9.916.070.840 (Rp9,9 miliar) kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi pada Basarnas RI.

Pemberian uang itu dilakukan supaya Henri Alfiandi selaku Kabasarnas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di Basarnas berupa pekerjaan pengadaan Hoist Helikopter TA 2021 dengan nilai kontrak Rp11.856.680.000 (Rp11,8 miliar).

Selanjutnya, untuk pekerjaan pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp14.880.718.600 (Rp14,8 miliar), pekerjaan modifikasi kemampuan sistem Remote Operated Vehicle (ROV) TA 2021 dengan nilai kontrak Rp9.918.536.100 (Rp9,9 miliar), dan pekerjaan pengadaan public safety diving equipment TA 2021 dengan nilai kontrak Rp17.445.969.900 (Rp17,4 miliar).

Sedangkan untuk terdakwa Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati yang juga menjabat Komisaris PT Bina Putera Sejati, bersama-sama dengan Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera Sejati didakwa memberikan cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,49 miliar) dan uang tunai sebesar Rp999.710.400 (Rp999 juta) kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto.

Uang itu diberikan agar mengarahkan PPK untuk menunjuk PT Bina Putera Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2021 walaupun PT Sahabat Inovasi Pertahanan yang menandatangani kontrak.

Selain itu, uang itu diberikan agar Henri Alfiandi mengarahkan panitia pengadaan agar memenangkan PT Bina Putera Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2022, dan mengarahkan panitia pengadaan agar memenangkan PT Intertekno Grafika Sejati menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan TA 2023.

Sehingga jika digabungkan keduanya, maka total uang yang diberikan Roni Aidil dan Mulsunadi Gunawan kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto adalah sebesar Rp12.415.781.138 (Rp12,4 miliar).

Atas perbuatannya, terdakwa Roni Aidil didakwa dengan dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Mulsunadi Gunawan, didakwa dengan dakwaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya