Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Pastikan Hadir di Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 18:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir pada sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima, besok Senin (6/11), tim Biro Hukum KPK hadir pada sidang praperadilan dimaksud," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (5/11).

Menurutnya, penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi pemerasan terhadap pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh SYL dkk, telah mematuhi semua hukum acara pidana maupun ketentuan lain yang terkait.


"Maka kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya ditolak," pungkas Ali.

Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Rabu (11/10), dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai di Kementan.

Dalam petitumnya, SYL meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

SYL juga meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan KPK serta status tersangka SYL tidak sah dan batal demi hukum.

Seperti diketahui, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri ditangkap pada Kamis malam (12/10).

Tersangka lainnya, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, terlebih dulu ditahan, sejak Rabu (11/10).

Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar.

Uang itu berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dengan paksaan dan ancaman akan dimutasi, jika tidak menyetor uang yang diminta, sebesar 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS setiap bulannya.

SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem, dengan nilai miliaran rupiah.

Penerimaan uang digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat untuk keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga bernilai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan penggunaan uang lain oleh SYL bersama Kasdi dan Hatta, serta sejumlah pejabat di Kementan, untuk ibadah umroh dengan nilai miliaran rupiah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya