Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Kesalahan Fatal PDIP Gunakan Hak Angket untuk Selidiki MK

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hak angket yang digunakan PDI Perjuangan untuk memprotes Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusannya, khususnya perkara nomor 90/PUU-XII/2023 dinilai tidak tepat.  

Pengamat politik Efriza menuturkan, wajarnya hak angket digunakan DPR untuk memeriksa kesesuaian kebijakan lembaga eksekutif terhadap undang-undang.

Tetapi, hal berbeda dia lihat atas hak angket yang dipakai Fraksi PDIP di DPR RI. Menurutnya, partai berlogo banteng moncong putih itu punya maksud politis.


Efriza menyebutkan, maksud politisnya adalah mematahkan pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

"Jika PDIP hanya menggunakan hak angket terkait Gibran semata, kemudian dimaksudkan digunakan untuk menyelidiki putusan MK semata, tentu itu kesalahan fatal," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/11).

Pengajar ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu menjelaskan, dalam UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), syarat mengajukan hak angket tidaklah mudah.

"Syaratnya adalah 25 orang dan lebih dari 1 fraksi. Hal terberatnya adalah materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, dan alasan penyelidikan," urainya.

Soal materi kebijakan, Efriza memandang hak angket ditujukan kepada lembaga eksekutif, sehingga dia memandang tidak tepat jika hal itu dimaksudkan untuk menyelidiki kebijakan lembaga yudikatif.

"Hanya saja diyakini, melalui hak angket PDIP mengharapkan terbuka soal dugaan intervensi dari eksekutif kepada MK, sehingga keputusannya tercoreng," tuturnya.

Kendati begitu, Efriza menganggap wajar jika PDIP menunggu keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memproses perkara etik Ketua MK Anwar Usman beserta 8 hakim konstitusi lainnya.

"Jika DPR ingin melakukan penggunaan hak angket yang tepat, sebaiknya menunggu keputusan MKMK," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya