Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Kesalahan Fatal PDIP Gunakan Hak Angket untuk Selidiki MK

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hak angket yang digunakan PDI Perjuangan untuk memprotes Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusannya, khususnya perkara nomor 90/PUU-XII/2023 dinilai tidak tepat.  

Pengamat politik Efriza menuturkan, wajarnya hak angket digunakan DPR untuk memeriksa kesesuaian kebijakan lembaga eksekutif terhadap undang-undang.

Tetapi, hal berbeda dia lihat atas hak angket yang dipakai Fraksi PDIP di DPR RI. Menurutnya, partai berlogo banteng moncong putih itu punya maksud politis.


Efriza menyebutkan, maksud politisnya adalah mematahkan pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

"Jika PDIP hanya menggunakan hak angket terkait Gibran semata, kemudian dimaksudkan digunakan untuk menyelidiki putusan MK semata, tentu itu kesalahan fatal," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/11).

Pengajar ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu menjelaskan, dalam UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), syarat mengajukan hak angket tidaklah mudah.

"Syaratnya adalah 25 orang dan lebih dari 1 fraksi. Hal terberatnya adalah materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, dan alasan penyelidikan," urainya.

Soal materi kebijakan, Efriza memandang hak angket ditujukan kepada lembaga eksekutif, sehingga dia memandang tidak tepat jika hal itu dimaksudkan untuk menyelidiki kebijakan lembaga yudikatif.

"Hanya saja diyakini, melalui hak angket PDIP mengharapkan terbuka soal dugaan intervensi dari eksekutif kepada MK, sehingga keputusannya tercoreng," tuturnya.

Kendati begitu, Efriza menganggap wajar jika PDIP menunggu keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memproses perkara etik Ketua MK Anwar Usman beserta 8 hakim konstitusi lainnya.

"Jika DPR ingin melakukan penggunaan hak angket yang tepat, sebaiknya menunggu keputusan MKMK," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya