Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu dan KPU Hadiri RDP Komisi II DPR Malam Ini, Bahas PKPU Pencalonan Gibran?

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 17:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI malam nanti, bakal ikut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat ditemui usai acara Peluncuran Peta Kerawanan Kampanye Media Sosial, di Swiss-Bellcourt Hotel, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10).

"Ikut RDP ya harus, wajib," ujar Bagja.

Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang terkait dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dan juga tahapan terdekat yang akan dilakukan peserta pemilihan.

"Kami ada Perbawaslu pencalonan presiden dan wakil presiden, dan juga (Perbawaslu) dana kampanye," tandasnya.

Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya telah menyampaikan agenda RDP bersama Komisi II DPR RI bakal membahas soal revisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut menerima sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres, dan diajukan mahasiswa Universitas Surakarta sekaligus penggemar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, bernama Almas Tsaqibirruu Re A.

Pada intinya, MK memutuskan menambahkan bunyi frasa dalam pasal tersebut, yang awalnya hanya membolehkan seseorang berumur 40 tahun menjadi peserta pilpres, menjadi membolehkan juga mantan atau yang sedang menjadi kepada daerah.

Putusan tersebut akhirnya kontroversial, karena Almas sebagai Pemohon tunggal dalam perkara tersebut berhasil mengubah bunyi aturan di dalam UU Pemilu tersebut, dan MK yang ketuanya adalah ipar Presiden Joko Widodo menyertakan masa pemberlakuan putusan itu pada Pilpres 2024.

Faktanya, pada sepekan masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres-bacawapres) di KPU sejak 19 hingga 25 Oktober 2023 lalu, Gibran resmi didaftarkan sebagai bacawapres bersama Prabowo Subianto yang diusung sebagai bacapres oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Keberatan-keberatan dari kelompok masyarakat pun dilayangkan, mulai dari menggunakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hingga gugatan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dilayangkan seorang dosen hukum bernama Demas Brian Wicaksono.

Khusus gugatan di PN Jakpus, Bawaslu dimasukkan sebagai Pihak Turut Tergugat 1. Sementara KPU sebagai Pihak Tergugat 1. Selain itu, Prabowo sebagai Pihak Turut Tergugat 2, dan Gibran sebagai Pihak Turut Tergugat 3.

Demas dalam petitumnya meminta KPU mengganti rugi sebesar Rp70,5 triliun, karena dirinya merasa dirugikan sebagai pemilih pemilu, atas kebijakan KPU memuluskan pencalonan Gibran sebagai bacawapres Prabowo.

Teranyar, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menggunakan hak angketnya, untuk memeriksa kesesuaian putusan MK dengan peraturan perundang-undangan terkait, sebagai bentuk protes yang disinyalir ditujukan khusus untuk Gibran.

Lantas, apalah RDP KPU dan Bawaslu bersama Komisi II DPR RI malam nanti akan membahas revisi PKPU 19/2023 yang khusus ditujukan untuk memuluskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024? Mari saksikan siaran langsung RDP tersebut melalui kanal Youtube DPR RI.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya