Berita

Sidang tuntutan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan/Net

Hukum

Sidang BTS, Terhadap Irwan Hermawan Dituntut Enam Tahun Kurungan Penjara

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 16:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dituntut hukuman kurungan selama enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).


Diuraikan Jaksa, Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jaksa menilai, Irwan Hermawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Irwan Hermawan juga dijatuhi pidana denda dan pidana uang pengganti atas tindakannya tersebut.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa.

Jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Pada sisi lain, Jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Irwan Hermawan, dengan pertimbangan sudah berupaya membantu membongkar perkara BTS 4G semakin benderang.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya