Berita

Sidang tuntutan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan/Net

Hukum

Sidang BTS, Terhadap Irwan Hermawan Dituntut Enam Tahun Kurungan Penjara

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 16:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dituntut hukuman kurungan selama enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).


Diuraikan Jaksa, Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jaksa menilai, Irwan Hermawan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Irwan Hermawan juga dijatuhi pidana denda dan pidana uang pengganti atas tindakannya tersebut.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa.

Jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Pada sisi lain, Jaksa mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Irwan Hermawan, dengan pertimbangan sudah berupaya membantu membongkar perkara BTS 4G semakin benderang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya