Berita

Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

KPU Tegaskan Putusan MK Mengikat, Persoalan Umur Tak Akan Jadi Kendala Bagi Gibran

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 berpotensi tak terpenuhi, hanya karena aturan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) belum dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2022.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, telah jelas membolehkan kepala daerah mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meski belum memenuhi syarat minimal umur 40 tahun.

"Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan 'lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya'," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/10).

Idham yang menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengungkapkan, pihaknya melaksanakan putusan MK tersebut dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, juga mengacu pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK.

"Yang berbunyi: 'Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)'," paparnya.

Di samping itu, KPU juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Dalam beleid itu, Idham menyebutkan pada Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, tepatnya di Tabel 9 huruf A nomor 3 poin b angka 3 dituliskan: "indikator kebenaran dokumen persyaratan calon adalah berusia paling sedikit 40 tahun saat penetapan pasangan calon berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam e-KTP, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan dicantumkannya syarat pengecualian terkait batas umur capres-cawapres yang diputuskan MK dalam SK KPU tersebut, Idham memastikan pihaknya mematuhi UU dan menjalankan tahapan pemilu sesuai prinsip berkepastian hukum. Terutama untuk pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto yang diusung sebagai capres oleh parpol-parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Dengan demikian, sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes," tutup Idham.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya