Berita

Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

KPU Tegaskan Putusan MK Mengikat, Persoalan Umur Tak Akan Jadi Kendala Bagi Gibran

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 berpotensi tak terpenuhi, hanya karena aturan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) belum dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2022.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, telah jelas membolehkan kepala daerah mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meski belum memenuhi syarat minimal umur 40 tahun.

"Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan 'lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya'," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/10).


Idham yang menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengungkapkan, pihaknya melaksanakan putusan MK tersebut dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, juga mengacu pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK.

"Yang berbunyi: 'Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)'," paparnya.

Di samping itu, KPU juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Dalam beleid itu, Idham menyebutkan pada Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, tepatnya di Tabel 9 huruf A nomor 3 poin b angka 3 dituliskan: "indikator kebenaran dokumen persyaratan calon adalah berusia paling sedikit 40 tahun saat penetapan pasangan calon berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam e-KTP, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan dicantumkannya syarat pengecualian terkait batas umur capres-cawapres yang diputuskan MK dalam SK KPU tersebut, Idham memastikan pihaknya mematuhi UU dan menjalankan tahapan pemilu sesuai prinsip berkepastian hukum. Terutama untuk pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto yang diusung sebagai capres oleh parpol-parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Dengan demikian, sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes," tutup Idham.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya