Berita

Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

KPU Tegaskan Putusan MK Mengikat, Persoalan Umur Tak Akan Jadi Kendala Bagi Gibran

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 berpotensi tak terpenuhi, hanya karena aturan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) belum dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2022.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, telah jelas membolehkan kepala daerah mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meski belum memenuhi syarat minimal umur 40 tahun.

"Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan 'lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya'," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/10).


Idham yang menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengungkapkan, pihaknya melaksanakan putusan MK tersebut dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, juga mengacu pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK.

"Yang berbunyi: 'Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)'," paparnya.

Di samping itu, KPU juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Dalam beleid itu, Idham menyebutkan pada Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, tepatnya di Tabel 9 huruf A nomor 3 poin b angka 3 dituliskan: "indikator kebenaran dokumen persyaratan calon adalah berusia paling sedikit 40 tahun saat penetapan pasangan calon berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam e-KTP, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan dicantumkannya syarat pengecualian terkait batas umur capres-cawapres yang diputuskan MK dalam SK KPU tersebut, Idham memastikan pihaknya mematuhi UU dan menjalankan tahapan pemilu sesuai prinsip berkepastian hukum. Terutama untuk pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto yang diusung sebagai capres oleh parpol-parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Dengan demikian, sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes," tutup Idham.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya