Berita

Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

KPU Tegaskan Putusan MK Mengikat, Persoalan Umur Tak Akan Jadi Kendala Bagi Gibran

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 berpotensi tak terpenuhi, hanya karena aturan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) belum dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2022.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, telah jelas membolehkan kepala daerah mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meski belum memenuhi syarat minimal umur 40 tahun.

"Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan 'lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya'," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/10).


Idham yang menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengungkapkan, pihaknya melaksanakan putusan MK tersebut dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, juga mengacu pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK.

"Yang berbunyi: 'Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)'," paparnya.

Di samping itu, KPU juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Dalam beleid itu, Idham menyebutkan pada Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, tepatnya di Tabel 9 huruf A nomor 3 poin b angka 3 dituliskan: "indikator kebenaran dokumen persyaratan calon adalah berusia paling sedikit 40 tahun saat penetapan pasangan calon berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam e-KTP, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan dicantumkannya syarat pengecualian terkait batas umur capres-cawapres yang diputuskan MK dalam SK KPU tersebut, Idham memastikan pihaknya mematuhi UU dan menjalankan tahapan pemilu sesuai prinsip berkepastian hukum. Terutama untuk pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto yang diusung sebagai capres oleh parpol-parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Dengan demikian, sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes," tutup Idham.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya