Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Gandeng Beberapa Bank, CITA Raih Pinjaman 100 Juta Dolar AS

SABTU, 28 OKTOBER 2023 | 11:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) melaporkan telah menandatangani Akta Perubahan menyusul perolehan pinjaman hingga 100 juta dolar AS.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Jumat (27/10), manajemen CITA memaparkan bahwa perusahaan itu menandatangani perjanjian dengan DBS Bank Ltd., Overseas Chinese Banking Corporation Limited, dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), serta PT Bank DBS Indonesia sebagai agen dan agen jaminan, pada 25 Oktober 2023.

Yusak lumban Pardede Direktur CITA mengatakan, rincian pinjaman tersebut yaitu fasilitas A sebesar 40 juta dolar digunakan untuk tujuan umum dan investasi. Jatuh tempo dari fasilitas ini adalah 24 bulan.


Lalu fasilitas B sebesar 60 juta dolar AS yang digunakan untuk modal kerja dan tujuan umum jangka pendek. Jatuh tempo dari fasilitas ini adalah 12 bulan.

Fasilitas pinjaman ini djamin dengan sertifikat jaminan fidusia atas piutang Perseroan, sertifikat jaminan fidusia atas klaim asuransi, sertifikat jaminan fidusia atas barang bergerak Perseroan, dan sertifikat jaminan fidusia atas barang persediaan Perseroan serta jaminan gadai saham Perseroan yang dimiliki oleh PT Harita Jayaraya sebesar 220 juta dolar AS.

"Pinjaman ini akan digunakan untuk tujuan umum, investasi serta modal kerja dan tujuan jangka pendek," ujar Yusak.

Perolehan fasilitas ini tidak ada yang berdampak tidak menguntungkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha CITA.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya