Berita

Rapat Majelis Kehormatan (RMK) kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie bersama Anggota MKMK Bintan R Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10)/Repro

Politik

Dugaan Langgar Kode Etik, Ketua MK Dilaporkan Sebelum Putusan Perkara Usia Capres-Cawapres Diketok

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, sebagai akibat memutuskan menerima sebagian perkara uji materiil norma batas usia capres-cawapres dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, ternyata sudah masuk sejak Agustus 2023.

Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie dalam Rapat Klarifikasi untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang dilayangkan sejumlah pihak, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

"Kami (MKMK) baru dilantik kemarin, tapi setelah dipelajari, ternyata sudah ada laporan sejak Agustus, sebelum putusan MK. Ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September, 16 Agustus, 18 Agustus. Banyak sebelum putusan MK sudah ada laporan," kata Jimly.


Yang membuat Jimly makin keheranan, sejumlah laporan yang masuk ke MKMK ternyata belum diberikan nomor perkara. Bahkan hingga Rapat Majelis Kehormatan (RMK) perdana untuk kasus perkara etik Anwar Usman berlangsung hari ini.

"Sampai hari ini, laporan ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum diregistrasi harus ada tanda terima dulu. Ternyata belum ada satupun pakai tanda terima. Nah ini kan jadi masalah," urai Jimly.

Mantan Ketua MK itu menegaskan, pihaknya berpikir harus bergegas menangani perkara etik Anwar Usman yang telah masuk, mengingat objek permasalahan yang dilaporkan terkait tahapan pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Objek permasalahan yang dimaksud Jimly adalah putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

"Maka kita putuskan percepat, untuk menunjukkan juga kepada publik bahwa kita konsen juga persoalan waktu ini," kata Jimly.

Dalam RMK dengan agenda klarifikasi dari pihak Pelapor hari ini, dipimpin Jimly bersama Anggota MKMK Bintan R Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya