Berita

Rapat Majelis Kehormatan (RMK) kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie bersama Anggota MKMK Bintan R Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10)/Repro

Politik

Dugaan Langgar Kode Etik, Ketua MK Dilaporkan Sebelum Putusan Perkara Usia Capres-Cawapres Diketok

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 12:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, sebagai akibat memutuskan menerima sebagian perkara uji materiil norma batas usia capres-cawapres dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, ternyata sudah masuk sejak Agustus 2023.

Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie dalam Rapat Klarifikasi untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang dilayangkan sejumlah pihak, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

"Kami (MKMK) baru dilantik kemarin, tapi setelah dipelajari, ternyata sudah ada laporan sejak Agustus, sebelum putusan MK. Ada tanggal 27 Agustus, 12 September, 14 September, 16 Agustus, 18 Agustus. Banyak sebelum putusan MK sudah ada laporan," kata Jimly.


Yang membuat Jimly makin keheranan, sejumlah laporan yang masuk ke MKMK ternyata belum diberikan nomor perkara. Bahkan hingga Rapat Majelis Kehormatan (RMK) perdana untuk kasus perkara etik Anwar Usman berlangsung hari ini.

"Sampai hari ini, laporan ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum diregistrasi harus ada tanda terima dulu. Ternyata belum ada satupun pakai tanda terima. Nah ini kan jadi masalah," urai Jimly.

Mantan Ketua MK itu menegaskan, pihaknya berpikir harus bergegas menangani perkara etik Anwar Usman yang telah masuk, mengingat objek permasalahan yang dilaporkan terkait tahapan pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Objek permasalahan yang dimaksud Jimly adalah putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait norma syarat batas usia minimum capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

"Maka kita putuskan percepat, untuk menunjukkan juga kepada publik bahwa kita konsen juga persoalan waktu ini," kata Jimly.

Dalam RMK dengan agenda klarifikasi dari pihak Pelapor hari ini, dipimpin Jimly bersama Anggota MKMK Bintan R Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.


Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya