Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Belum Satu Tahun Kerja Ribuan PNS Muda Korsel Resign Massal, Ada Apa?

KAMIS, 26 OKTOBER 2023 | 09:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) muda di Korea Selatan yang bekerja kurang dari setahun tercatat telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Berdasarkan data yang dirilis Anggota Parlemen dari Partai Demokrat, Lim Ho-seon, sekitar 3.064 PNS memilih mengundurkan diri secara sukarela pada 2022.

Angka tersebut meningkat secara signifikan sekitar dua kali lipat dalam dua tahun terakhir, dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencatat 1.583 PNS yang mengundurkan diri.


Tidak hanya itu, jumlah PNS yang resign setelah dua tahun bekerja tercatat juga mengalami peningkatan dua kali lipat dalam dua tahun terakhir, di mana pada 2022 terdapat 6.136 PNS yang mengundurkan diri, sedangkan pada 2019 tercatat hanya 3.225 orang.

Salah satu alasan utama di balik pengunduran diri massal ini dikabarkan karena adanya ketidakpuasan dari para PNS terhadap lingkungan kerja dan pendapatan mereka.

Laporan Korea Herald mencatat bahwa PNS grade 9, pada tahun pertama bekerja hanya menerima gaji sekitar 1,78 juta won (sekitar Rp20 juta) per bulan. Jumlah ini lebih rendah daripada upah minimum bulanan, yang mencapai 2,05 juta won, berdasarkan upah minimum per jam.

Meskipun ada beberapa jenis gaji tambahan, namun sekitar 20-30 persen dari gaji mereka mengalami pemotongan sebagai bea publik dan pajak, yang membuat gaji mereka tetap berada di bawah upah minimum.

"Saya sangat bersemangat untuk pekerjaan ini saat saya bersiap untuk ujian pegawai negeri, tetapi dengan tugas yang sangat berat, saya merasa bayarannya tidak setimpal. Jadi saya memutuskan untuk resign dan mencari pekerjaan di bidang yang berbeda," kata seorang PNS muda bermarga Jo yang baru mengundurkan diri, dikutip Asia News, Rabu (25/10).

Atas fenomena resign massal itu, Serikat Pegawai Pemerintah Kota Metropolitan Seoul telah menyerukan kenaikan gaji PNS agar sesuai dengan upah minimum.

Selain itu, Kementerian Sumber Daya Manusia juga berencana untuk mengurangi waktu yang dibutuhkan PNS untuk naik pangkat dari grade 9 menjadi grade 3, yang sebelumnya memerlukan waktu 16 tahun, sekarang direncanakan hanya 11 tahun.

Meskipun ada upaya untuk memperbaiki situasi tersebut, beberapa kritikus, seperti Profesor Koo Jeong-woo dari Departemen Sosiologi Universitas Sungkyunkwan berpendapat bahwa perbaikan lingkungan kerja dan budaya organisasi juga perlu ditingkatkan, untuk menjaga PNS grade 9 bertahan lebih lama di posisinya.

"Daripada hanya mengurangi waktu yang dibutuhkan seseorang untuk dipromosikan menjadi PNS, lingkungan kerja dan budaya organisasinya juga perlu ditingkatkan agar pekerja grade 9 bisa bertahan lebih lama di posisinya," kata Koo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya