Berita

Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan trotoar di Jalan Ahmad Yani/Ist

Nusantara

DPRD Bogor Temukan Kejanggalan Pembangunan Trotoar Ahmad Yani

SENIN, 23 OKTOBER 2023 | 19:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan trotoar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, pengerjaannya sudah mencapai 95 persen.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, beserta anggota Komisi III DPRD Kota Bogor yang terdiri dari Zaenul Muttaqin, Safrudin Bima, R. Laniasari, Bambang Dwi Wahyono, Said Muhamad Mohan, Edi Darmawansyah, Murtadlo, Angga Alan Surawijaya dan Karnain Asyhar, menyusuri proyek trotoar sepanjang satu kilometer.

Berdasarkan hasil penyusuran, Zenal menemukan adanya kejanggalan pada pemasang tiang besi pembatas trotoar. Dimana tiang-tiang tersebut tidak ditanam sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan tiang tersebut mudah copot.


"Tadi kita temukan tiang-tiang besi yang ditanam di tengah trotoar tidak sesuai spek. Yang seharusnya kedalamannya 15 cm, tapi kenyataannya hanya 8 cm, sehingga itu mudah copot dan rawan dicuri," ujar Zenal dalam keterangan tertulis, Senin (23/10).

Tak hanya itu, Zenal juga meminta kepada pihak kontraktor untuk segera menyelesaikan kompensasi yang diberikan kepada seluruh area yang terdampak. Karena dengan adanya pembangunan trotoar baru ini, ada beberapa akses jalan dari bangunan yang berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani terputus, yang disebabkan oleh peningkatan tinggi tanah.

"Semua kompensasi harus segera diselesaikan agar tidak ada persoalan atau keluhan dari warga atau pemilik bangunan yang terdampak," ujar Zenal.

Dilokasi yang sama, Zaenul Muttaqin memberikan catatan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bogor dan jajarannya, atas perencanaan pengerjaan trotoar yang tidak dilanjutkan tahun depan.

Pria yang akrab disapa Kang ZM ini menyayangkan, pembangunan trotoar yang memakan biaya Rp8,6 miliar ini tidak bisa dilanjutkan tahun depan. Padahal masih ada sisa pengerjaan sepanjang dua kilometer lagi untuk bisa disambungkan ke trotoar di Jalan Jenderal Sudirman.

"Ini kan sangat disayankan, harusnya perencanaan dan eksekusi bisa berjalan sesuai rancangan. Tapi kenyataannya tahun depan tidak bisa dilanjutkan. Nanti di 2025 saat dikerjakan yang baru, yang lama ini sudah rusak lagi," ujar Kang ZM.

Namun terlepas dari itu semua, Kang ZM mengapresiasi atas pengerjaan yang bisa selesai tepat waktu. Selain itu juga dari proyek ini, pihak PUPR turut memperbaiki dan melebarkan gorong-gorong, yang mana nantinya kabel-kabel yang ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani bisa masuk kedalam tanah guna mengurai kesemrawutan kabel yang selama ini menjadi persoalan.

"Ya overall ini kerja sudah baik, gorong-gorong diperbaiki, nanti juga kabel-kabel masuk kedalam tanah sesuai dengan apa yanh kita inginkan agar tidak ada lagi tuh kabel yang semrawut," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya